Logo Sulselsatu

Cegah Corona, Menag Terbitkan Surat Edaran Khusus Ibadah Ramadan

Asrul
Asrul

Senin, 06 April 2020 19:35

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

JAKARTAMenteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait panduan ibadah Ramadan di tengah wabah corona.

Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga : Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut.

Tak hanya tarawih, Razi turut menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata dia.

Baca Juga : KALLA Land & Property Manfaatkan Ramadan Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Panti

Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Razi

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.

Baca Juga : BRI Group Bagi 2.768 Paket kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Makassar

Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.

Ia meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

Baca Juga : Bertabur Bintang, Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata dia.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Ekonomi29 Maret 2024 09:12
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepa...