SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto mengamankan tiga orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) pada Rabu (8/4/2020).
Ketiga warga yang diamankan adalah Onda (25), Nasrun (35) dan Firman (40). Mereka diamankan saat mengisi BBM dalam jeriken di SPBU 74.923.41, Jalan Pahlawan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil yang diduga mengisi BBM di Jalan Pahlawan dan kemudian langsung di cek dan didapati sedang mengisi jeriken,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul.
Baca Juga : Bentuk Kepedulian, Satlantas Polres Jeneponto Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Syahrul mengatakan, petugas juga mengamankan tiga unit mobil yang berisi jeriken. Dalam mobil tersebut, ada puluhan jeriken yang sudah terisi BBM.
“Penimbunan BBM jenis Premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin merupakan perbuatan melanggar hukum,” jelas Syahrul.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran
Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar