SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL), Abdul Hayat Gani, berharap bantuan tunai dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan bagi masyarakat non PKH (Program Keluarga Harapan) dapat terealisasi minggu ini.
“Semua daerah dibantu dengan jumlah bantuan terbatas, karena ada kriterianya, kita berharap bulan ini, minggu-minggu ini kalau perlu,” terang Abdul Hayat setelah melakukan video konferens bersama Mensos RI Juliari P Batubara, Rabu (15/4/2020).
Hayat menyebutkan, kriteria penerima bantuan adalah masyarakat non-PKH, non Prakerja dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Penerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) selama dua bulan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 serta beberapa kayawan hotel yang dirumahkan dan belum sempat masuk dalam daftar Prakerja.
Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah Sulsel Lebih Unggul Dibanding Konvensional, Aset Tumbuh 20,62 Persen
“Yang dibantu adalah yang non PKH, karena sudah ada penerima PKH, non Prakerja karena sudah ada juga aksesnya prakerja. Kecuali yang dirumahkan dan diPHK oleh hotel, dimasukkan di situ, dan terakhir adalah data KS itu juga tidak dibantu, di luar dari itu, warga masyarakat kalau datanya lengkap, yang terdampak Covid-19 ini diberi bantuan selama dua bulan sebesar Rp600 ribu bagi masing-masing kepala keluarga,” jelasnya.
Hayat menegaskan, kriteria penerima bantuan dimaksudkan untuk mencegah adanya masyarkat yang menerima bantuan secara berulang ataupun masyarakat mampu.
“Bedanya dulu dengan sekarang, kalau dulu itu tidak ada sanksi hukum, kalau sekarang ada sanksi hukum, ada UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kalau ada orang salah bantu, orang kaya dibantu bisa dipanggil oleh Kejaksaan,” tegas Hayat.
Baca Juga : Aset Perbankan Sulsel Mencapai Rp200,37 Triliun, Tumbuh Positif di Awal Tahun
Sementara, Menteri Juliari P Batubara melalui video konferensi menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sulsel untuk mengirimkan data penerima bantuan yang sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Silakan, siapa yang paling berhak menerima, lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon,” kata Menteri Juliari.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar