JAKARTA – Pihak Sampoerna menghklaim produknya masih aman dari kontaminasi coronavirus setelah karyawan pabriknya dinyatakan positf Covid-19.
Pabrik rokok yang dimaksud berlokasi di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Kini aktivitas di sana ditutup sementara sejak 27 April 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.
Dikutip dari akun Instagram @insidesampoerna, pihaknya memastikan kebersihan produk rokok yang mereka hasilkan. Sebab pihaknya menerapkan protokol yang dianjurkan pemerintah.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Karyawan yang bekerja diwajibkan menggunakan masker dan hand sanitizer, pembatasan akses ke area produksi, dan menerapkan physical distancing di seluruh area dan fasilitas produksi.
“Ini resmi dari aku sosial media Sampoerna @insidesampoerna,” kata Manager External Communicator Sampoerna Nazrya Octora dikutip dari Detik.
Sampoerna juga melakukan karantina produk selama 5 hari sebelum pendistribusian, untuk memastikan sanitasi dan kualitas produk.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa (European CDC) menyarankan karantina 3 hari untuk memastikan sanitasi produk,” dikutip dari infografis yang diunggah di akun Instagram resminya.
Menurut keterangan tersebut, COVID-19 bertahan 72 jam pada permukaan plastik dan besi baja, 4 jam pada tembaga, dan 24 jam pada kardus.
“Sampoerna memberlakukan karantina produk selama 5 hari, hampir dua kali lipat dari anjuran otoritas kesehatan dunia,” tambahnya.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
Diberitakan sebelumnya, untuk menekan penyebaran COVID-19, Sampoerna mengharuskan karyawannya yang rentan terpapar untuk bekerja dari rumah seperti karyawan yang sedang hamil, hingga karyawan yang berusia di atas 50 tahun.
Pihaknya akan memberikan cuti namun tetap mendapatkan gaji bagi pegawai yang positif COVID-19, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang harus merawat keluarganya yang terpapar COVID-19.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar