Logo Sulselsatu

Ombudsman Terima Aduan Warga Soal Kenaikan Tarif Listrik

Asrul
Asrul

Senin, 04 Mei 2020 09:50

Pekerja dari PLN memasang listrik baru di Jalan Rappocini, Makassar, Senin (17/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pekerja dari PLN memasang listrik baru di Jalan Rappocini, Makassar, Senin (17/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo mengratiskan listrik bagi warga terdampak Covid-19, justru menimbulkan masalah baru.

Masalah tersebut diadukab oleh masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan aduan yang diterima pihaknya adalah tagihan listrik tiba-tiba melonjak.

“Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” katanya, dikutip Kontan, Senin (4/5/2020).

Baca Juga : Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Selama Januari dan Februari

Hal tersebut sebut dia, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik,” ucap Laode Ida.

Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri, dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024

“Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” katanya.

Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.

Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2025 21:30
Unhas Ungkap Dua Kasus Kecurangan UTBK: Aplikasi Ilegal hingga Praktik Perjokian
SULSELSATU.com MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dua kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Ko...
Video05 Mei 2025 21:25
VIDEO: Mobil Terbakar di Tanjung Bunga Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil tiba-tiba mengeluarkan api dan terbakar di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (5/5/2025) malam. Belum diketah...
Makassar05 Mei 2025 20:18
Media Exploration Asmo Sulsel Jajal Fitur dan Teknologi Terbaru New Honda PCX160
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) mengajak 15 jurnalis Media Exploration untuk merasakan langsung fitur dan teknologi terbarunya New Honda PCX160...
Makassar05 Mei 2025 20:15
803 Peserta Tak Hadir di UTBK Unhas, Mayoritas Terkendala Dokumen dan Administrasi
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi berakhir pada 3 Mei 2025. Dar...