JAKARTA – Garuda bakal terbang lagi. PT Garuda Indonesia (Persero) sudah membuka reservasi penerbangan dan diinformasikan langsung di laman resminya pada Rabu (6/5/2020) pukul 15.00 WIB.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah membuka reservasi penerbangan. “Garuda terbang kembali Kamis, 7 Mei 2020 jam 00.00,” kata Irfan.
Dalam keterangan terpisah, perseroan menegaskan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : Garuda Indonesia Umrah Festival 2025 Hadir di Makassar, 29 Agen Travel Siapkan Promo Spesial
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” papar Irfan.
Ketika mencoba situs resminya, Garuda sudah menyediakan rute ke beberapa tujuan seperti Bali yang tersedia untuk penerbangan Sabtu, 9 Mei 2020. Namun, hanya tersedia satu pilihan jam. Tiket dibanderol Rp1,7 juta untuk sekali jalan.
Sementara, maskapai lain seperti Lion Air dan Airasia masih belum ada penjualan tiket dalam situs resminya.
Baca Juga : Garuda Indonesia Resmikan Rute Makassar-Balikpapan
Keputusan penjualan tiket ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan transportasi tetap beroperasi di tengah pembatasan penyebaran virus corona. Namun, operasional terbatas untuk kebutuhan mendesak, seperti orang sakit, TKI dan tugas negara.
Budi Karya mengatakan, akan melonggarkan transportasi untuk urusan mendesak di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.
Penjabaran ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5/2020).
Dia menegaskan mudik tetap dilarang, transportasi yang diizinkan hanya bagi orang yang memenuhi syarat.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar