Logo Sulselsatu

Meski Izin Sudah Dicabut, Toko Agung Nekat Beroperasi Disaat PSBB

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Mei 2020 09:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mencabut izin perdagangan Toko Agung, kendati demikian, toko non bahan pokok ini, tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah mengeluarkan pencabutan izin diperkuat dengan adanya surat yang berisikan keputusan Kepala DPM-PTSP dengan Nomor:505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang pencabutan Izin usaha atas nama Toko New Agung yang dikeluarkan pihaknya pada tanggal 5 April.

Namun, toko yang berlokasi di Jalan Ratulangi itu tampak tetap membuka usahanya dan memberikan pelayanan secara dengan sistem online lengkap dengan nomor yang tercantum di dalam spanduk.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan toko tersebut telah melanggar aturan sebanyak tiga kali.

“Namanya juga non sembako, walaupun online tetap tidak bisa. Sekarang saya dengar masih buka, itu kewenangannya Satpol PP, saya kembalikan ke Satpol PPP kalau sudah kita buat police line atau di gembok kalau tetap buka sudah pidana,” ujar Bukti, Rabu (6/5/2020)

Diketahui Toko Agung sendiri telah nekat beroperasi meski pandemi Covid-19 tengah melanda Kota Makassar.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

“Tidak melaksanakan ketentuan Perwali No 22/ 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tim pengawas Dinas Perdagangan sudah memberikan 2 kali teguran tapi tidak berikan respon yang baik,” katanya.

Pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Maka dicabut hingga waktu yang tidak ditentukan.

Olehnya itu ketika toko agung hendak kembali membuka usahanya, harus melalui serangkaian prosedur permohonan kepada PTSP untuk membuka usahanya.

Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru

“Untuk sementara biarkanlah kita memberikan efek jera kepada mereka, ini juga saya dengar disana masih buka padahal kita sudah berikan surat pencabutan izin usaha,” ucapnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar10 Agustus 2026 06:49
Kebakaran di NIPAH PARK Padam Kurang dari 30 Menit, Mal Kembali Beroperasi Normal
Kebakaran terjadi di area NIPAH PARK Makassar pada Minggu malam (9/8/2026) saat operasional mal menjelang berakhir. Api berhasil dikendalikan dalam wa...
Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...