Logo Sulselsatu

Meski Izin Sudah Dicabut, Toko Agung Nekat Beroperasi Disaat PSBB

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Mei 2020 09:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mencabut izin perdagangan Toko Agung, kendati demikian, toko non bahan pokok ini, tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah mengeluarkan pencabutan izin diperkuat dengan adanya surat yang berisikan keputusan Kepala DPM-PTSP dengan Nomor:505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang pencabutan Izin usaha atas nama Toko New Agung yang dikeluarkan pihaknya pada tanggal 5 April.

Namun, toko yang berlokasi di Jalan Ratulangi itu tampak tetap membuka usahanya dan memberikan pelayanan secara dengan sistem online lengkap dengan nomor yang tercantum di dalam spanduk.

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan toko tersebut telah melanggar aturan sebanyak tiga kali.

“Namanya juga non sembako, walaupun online tetap tidak bisa. Sekarang saya dengar masih buka, itu kewenangannya Satpol PP, saya kembalikan ke Satpol PPP kalau sudah kita buat police line atau di gembok kalau tetap buka sudah pidana,” ujar Bukti, Rabu (6/5/2020)

Diketahui Toko Agung sendiri telah nekat beroperasi meski pandemi Covid-19 tengah melanda Kota Makassar.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

“Tidak melaksanakan ketentuan Perwali No 22/ 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tim pengawas Dinas Perdagangan sudah memberikan 2 kali teguran tapi tidak berikan respon yang baik,” katanya.

Pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Maka dicabut hingga waktu yang tidak ditentukan.

Olehnya itu ketika toko agung hendak kembali membuka usahanya, harus melalui serangkaian prosedur permohonan kepada PTSP untuk membuka usahanya.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

“Untuk sementara biarkanlah kita memberikan efek jera kepada mereka, ini juga saya dengar disana masih buka padahal kita sudah berikan surat pencabutan izin usaha,” ucapnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama25 September 2026 14:01
Pemadaman Listrik Masih Berlangsung di Jeneponto, Warga Mulai Mengeluh
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemadaman listrik masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026). Pemada...
News25 September 2026 11:28
Asmo Sulsel Perluas Honda Hype School, Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Pelajar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas jangkauan Honda Hype School dengan membawa edukasi keselamatan berkendara ke sejumlah sekolah di...
Metropolitan25 September 2026 10:06
Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, ...
News25 September 2026 05:19
Asmo Sulsel Honda Experience Day di KIMA, Hadirkan Test Ride hingga Donor Darah
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menggelar Honda Experience Day bersama PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) pada Kamis (24/9/2026)....