Logo Sulselsatu

Pemkab Sinjai dan BPN Gelar Sidang Soal Retribusi Tanah Objek

Asrul
Asrul

Rabu, 13 Mei 2020 21:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelar sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Rabu (13/5/2020).

Sidang PPL yang digelar dengan saluran video conference ini dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa di Rumah Jabatan (Rujab) yang dihadiri Sekda Sinjai Akbar Mukmin, dan Asisten I Setdakab Sinjai Mukhlis Isma, dan Kepala BPN Sinjai Hilal.

Mukhlis Isma mengatakan bahwa, salah satu syarat dari redistribusi ini adalah mereka (masyarakat) yang memang sudah menguasai atau menggarap serta telah menempati bidang tanah terhitung sejak Tahun 60an, sehingga dengan adanya Redistribusi ini nantinya masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanahnya.

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

“Tetapi, tetap akan dilakukan pengukuran dan penelitian apakah tanah yang dimaksud tidak berkasus, baik itu tanah tempat tinggal maupun lahan perkebebunan,” ujarnya

“Sesuai dengan aturan pemerintah, yang menggarap dari awal yang berhak mendapatkan sertifikat. Untuk tahun ini ada sekitar 870 persil yang akan mendapatkan sertifikat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sinjai Hilal menjelaskan bahwa dalam sidang panitia pertimbangan Landreform ini membahas terkait tanah-tanah yang akan diberikan sertifikat dari pemerintah.

Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa

“Jumlah obyek landreform tahun ini sebanyak 830 bidang tanah yang ada di Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo. Diwilayah ini ada 430 bidang, sedangkan di Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe ada 400 bidang tanah,” sebutnya.

Hilal menambahkan, redistribusi merupakan tanah milik negara yang dikuasi oleh masyarakat dalam jangka waktu yang sudah lama atau sudah menahun. Dengan objek 830 tanah, dia optimistis target itu akan tercapai pada Tahun 2020 ini.

“Artinya tanah-tanah yang sudah lama dikuasai, cuman belum ada dasar kepemilikannya. Istilahnya dia masih berstatus tanah Negara itulah yang ditegaskan untuk diberikan kepastian hukum dan hak kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi

Kegiatan ini turut diikuti Camat Bulupoddo Sofwan Sabirin dan Camat Tellulimpoe Andi Saoraja Arie Lesmana. Rencananya Tim dari Pemkab Sinjai dan BPN akan melakukan peninjauan di dua desa tersebut.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...