Logo Sulselsatu

Pemkab Pinrang Izinkan Masyarakat Shalat Idul Fitri di Masjid, Ini Syaratnya

Asrul
Asrul

Sabtu, 16 Mei 2020 11:00

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sulaiman Sudirman menunaikan Shalat Dhuha di Masjid HM Asyik, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (8/1/2018). (Sulselsatu.com/Nias)
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sulaiman Sudirman menunaikan Shalat Dhuha di Masjid HM Asyik, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (8/1/2018). (Sulselsatu.com/Nias)

SULSELSATU.com, MAKASSAR– Pemerintah Kabupaten Pinrang melonggarkan aturan di tengah pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid tahun ini.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rapat dengan Forkompimda bersama MUI dan perwakilan tokoh agama di kantor Bupati Pinrang, Jumat (15/5/2020).

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kebijakan ini dilakukan mengikuti adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, namun tetap menjaga jarak aman.

“MUI telah mengeluarkan surat edaran bahwa boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri boleh di masjid terdekat dari rumah. Dengan adanya surat edaran dari MUI diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing,” ujar Andi Irwan Hamid, dalam imbauannya.

Selain itu, Irwan Hamid sepakat semua masjid di Kabupaten Pinrang dibuka untuk Shalat Idul Fitri, namun tetap lakukan protokol kesehatan hindari dan mengurangi penularan Covid-19.

“Tetap memperhatikan protokol dan pencegahan Covid-19. Pada saat menuju ke masjid untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tetap memakai masker. Tidak melakukan jabat tangan. Masing-masing membawa sajadah dan panitia menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun menyiapkan disinfektan atau hand sanitizer,” ujarnya.

Namun, Irwan menegaskan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri kepada panitia masjid wajib mengikuti keputusan pemerintah dengan tidak ada sambutan pejabat dan khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit.

“Khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit yang dibacakan oleh pegawai Sarah. Tidak ada sambutan dari pejabat. Takbiran dilakukan di masjid masing-masing. Para pejabat dan tokoh masyarakat tidak melakukan open house setelah Shalat Idul Fitri,” ujarnya.

Namun, kebijakan pemerintah Kabupaten Pinrang hanya memperbolehkan shalat di masjid untuk Shalat Idul Fitri. Sementara Shalat Tarawih dan Shalat Jumat belum bisa dilaksanakan di masjid.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...