Logo Sulselsatu

Pemkab Pinrang Izinkan Masyarakat Shalat Idul Fitri di Masjid, Ini Syaratnya

Asrul
Asrul

Sabtu, 16 Mei 2020 11:00

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sulaiman Sudirman menunaikan Shalat Dhuha di Masjid HM Asyik, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (8/1/2018). (Sulselsatu.com/Nias)
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sulaiman Sudirman menunaikan Shalat Dhuha di Masjid HM Asyik, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (8/1/2018). (Sulselsatu.com/Nias)

SULSELSATU.com, MAKASSAR– Pemerintah Kabupaten Pinrang melonggarkan aturan di tengah pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid tahun ini.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rapat dengan Forkompimda bersama MUI dan perwakilan tokoh agama di kantor Bupati Pinrang, Jumat (15/5/2020).

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kebijakan ini dilakukan mengikuti adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, namun tetap menjaga jarak aman.

“MUI telah mengeluarkan surat edaran bahwa boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri boleh di masjid terdekat dari rumah. Dengan adanya surat edaran dari MUI diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing,” ujar Andi Irwan Hamid, dalam imbauannya.

Selain itu, Irwan Hamid sepakat semua masjid di Kabupaten Pinrang dibuka untuk Shalat Idul Fitri, namun tetap lakukan protokol kesehatan hindari dan mengurangi penularan Covid-19.

“Tetap memperhatikan protokol dan pencegahan Covid-19. Pada saat menuju ke masjid untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tetap memakai masker. Tidak melakukan jabat tangan. Masing-masing membawa sajadah dan panitia menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun menyiapkan disinfektan atau hand sanitizer,” ujarnya.

Namun, Irwan menegaskan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri kepada panitia masjid wajib mengikuti keputusan pemerintah dengan tidak ada sambutan pejabat dan khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit.

“Khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit yang dibacakan oleh pegawai Sarah. Tidak ada sambutan dari pejabat. Takbiran dilakukan di masjid masing-masing. Para pejabat dan tokoh masyarakat tidak melakukan open house setelah Shalat Idul Fitri,” ujarnya.

Namun, kebijakan pemerintah Kabupaten Pinrang hanya memperbolehkan shalat di masjid untuk Shalat Idul Fitri. Sementara Shalat Tarawih dan Shalat Jumat belum bisa dilaksanakan di masjid.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis21 Agustus 2026 21:05
BNI Buka Presale Eksklusif Tiket Andrea Bocelli, Diskon hingga 20 Persen
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli “Romanza - 30th Anniversary World Tour” melalui...
Sulsel21 Agustus 2026 20:53
Kalla Rescue Siaga SAR Merah Putih di Gunung Bawakaraeng, Kawal 3.786 Pendaki
Kalla Rescue kembali terlibat dalam Siaga SAR Merah Putih 2026 di Gunung Bawakaraeng pada 15 hingga 18 Agustus 2026....
Makassar21 Agustus 2026 20:07
RRI Fest 2026 Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah dan Bazaar UMKM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar akan menggelar RRI Fest 2026 pada 4–5 Septembe...
Metropolitan21 Agustus 2026 18:24
Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Peran...