SULSELSATU.com, MAKASSAR– Pemerintah Kabupaten Pinrang melonggarkan aturan di tengah pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid tahun ini.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rapat dengan Forkompimda bersama MUI dan perwakilan tokoh agama di kantor Bupati Pinrang, Jumat (15/5/2020).
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kebijakan ini dilakukan mengikuti adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, namun tetap menjaga jarak aman.
“MUI telah mengeluarkan surat edaran bahwa boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri boleh di masjid terdekat dari rumah. Dengan adanya surat edaran dari MUI diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing,” ujar Andi Irwan Hamid, dalam imbauannya.
Selain itu, Irwan Hamid sepakat semua masjid di Kabupaten Pinrang dibuka untuk Shalat Idul Fitri, namun tetap lakukan protokol kesehatan hindari dan mengurangi penularan Covid-19.
“Tetap memperhatikan protokol dan pencegahan Covid-19. Pada saat menuju ke masjid untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tetap memakai masker. Tidak melakukan jabat tangan. Masing-masing membawa sajadah dan panitia menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun menyiapkan disinfektan atau hand sanitizer,” ujarnya.
Namun, Irwan menegaskan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri kepada panitia masjid wajib mengikuti keputusan pemerintah dengan tidak ada sambutan pejabat dan khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit.
“Khutbah seragam Idul Fitri maksimal 15 menit yang dibacakan oleh pegawai Sarah. Tidak ada sambutan dari pejabat. Takbiran dilakukan di masjid masing-masing. Para pejabat dan tokoh masyarakat tidak melakukan open house setelah Shalat Idul Fitri,” ujarnya.
Namun, kebijakan pemerintah Kabupaten Pinrang hanya memperbolehkan shalat di masjid untuk Shalat Idul Fitri. Sementara Shalat Tarawih dan Shalat Jumat belum bisa dilaksanakan di masjid.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar