SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ummat muslim di Indonesia tidak lama lagi akan merayakan hari raya idul fitri, hanya saja perayaan kali ini dipastikan akan berbeda dari tahun sebelumnya disebabkan pandemi Covid-19.
Khusus di Kota Makassar, Pemerintah Kota telah mengisyaratkan pelaksanaan salat id dilakukan di masjid, hanya saja Pemprov Sulsel mengimbau agar hal itu tidak dilaksanakan, berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Astiah berharap agar pelasanaan salat id tetap di masjid, tetapi ada pengecualian.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Untuk di zona merah atau kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, politisi PKS ini menyarakan untuk tidak menggelar salat Id di masjid. Namun jika kawasan atau wilayah zona hijau dibolehkan.
“Seperti di perumahan yang jemaahnya saling kenal apalagi di zona hijau sebaiknya dibolehkan buka masjid untuk salat Id,” ujar Andi Astiah, Selasa (19/5/2020).
Tak hanya itu, Astiah menyampaikan relaksasi perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Namun tentunya dengan menaati aturan Covid-19.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
“Jika ada relaksasi ekonomi, sebaiknya relaksasi kegiatan keagamaan juga diadakan. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kemudian hari,” terangnya.
Terkait, pelaksanaan salat Id dilapangan. Astiah menilai sangat sulit menerapkan standar protokol kesehatan, juga sulit mendeteksi orang yang ikut salat.
“Sebaiknya di masjid saja. Kalau di lapangan agak sulit deteksinya. Orang dari mana-mana bisa saja datang. Kita tidak tahu yang mana OTG, PDP, ODP, atau bahkan yang positif. Jadi sangat riskan,” tutupnya.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar