Logo Sulselsatu

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Secara Bertahap

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 19:23

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Jika jadi, maka tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 namun menjadi satu.

Rencana ini disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut DJSN, kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Penyatuan yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini akan dilaksanakan secara bertahap.

“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap,” ungkap Anggota DJSN Muttaqien, Rabu (20/5/2020).

Tahap awal akan dimulai pada 2021-2022 mendatang, yaitu kelas 1 dan kelas 2 saja yang digabung.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

“Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022,” sambungnya.

Barulah setelah itu, pihak DJSN akan melakukan evaluasi mulai dari kesiapan Rumah Sakit (RS) yang ada sampai dengan efektivitas pendanaan dan lain sebagainya. Saat dirasa telah matang, maka pada 2024 barulah kelas tunggal resmi berlaku.

“Setelah itu, di 2022 kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” katanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Muttaqien menjelaskan alasan mendasar penghapusan kelas peserta ini murni untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4). Saat dikaitkan dengan masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan itu sendiri, ia enggan berkomentar.

“Intinya, DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...
News02 Oktober 2026 21:20
Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lar...
Makassar02 Oktober 2026 20:01
Perkuat Persatuan, PLN UIP Sulawesi Peringati Hari Kesaktian Pancasila
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama insan PLN se-Regional Makassar memperingati Hari Kesaktian Pancasila melalui upacara di...