Logo Sulselsatu

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Secara Bertahap

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 19:23

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Jika jadi, maka tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 namun menjadi satu.

Rencana ini disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut DJSN, kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Penyatuan yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini akan dilaksanakan secara bertahap.

“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap,” ungkap Anggota DJSN Muttaqien, Rabu (20/5/2020).

Tahap awal akan dimulai pada 2021-2022 mendatang, yaitu kelas 1 dan kelas 2 saja yang digabung.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

“Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022,” sambungnya.

Barulah setelah itu, pihak DJSN akan melakukan evaluasi mulai dari kesiapan Rumah Sakit (RS) yang ada sampai dengan efektivitas pendanaan dan lain sebagainya. Saat dirasa telah matang, maka pada 2024 barulah kelas tunggal resmi berlaku.

“Setelah itu, di 2022 kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” katanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Muttaqien menjelaskan alasan mendasar penghapusan kelas peserta ini murni untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4). Saat dikaitkan dengan masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan itu sendiri, ia enggan berkomentar.

“Intinya, DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Agustus 2026 17:34
Dorong UMKM Binaan Naik Kelas, Pelindo Jasa Maritim Gelar Bazar Spesial HUT RI ke-81
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaannya untuk semakin mandiri dan berkembang....
Teknologi18 Agustus 2026 15:48
Lenovo IdeaPad Slim 3i Hadir dengan NPU dan Fitur AI, Harga Mulai Rp11 Jutaan
Lenovo meluncurkan IdeaPad Slim 3i 14IWC11 di Indonesia. Laptop ini menjadi perangkat pertama di Indonesia yang menggunakan prosesor Intel® Core!...
Nasional18 Agustus 2026 14:27
XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Pascagempa NTT
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
News18 Agustus 2026 14:13
Rayakan HUT RI ke-81, Bukit Baruga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Bukit Baruga memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar upacara bendera di Driving Range Golf Bukit Baruga, Senin (17/8/20...