Logo Sulselsatu

Pemerintah Bakal Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 18:22

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Jika jadi, maka tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 namun menjadi satu.

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).

Selain itu, rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

“Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dikutip dari Detik, Rabu (20/5/2020).

Pertanyaannya, setelah kelas peserta dihapus, apakah tarif BPJS Kesehatan akan turun atau tidak? Menurut Muttaqien, perubahan ke kelas tunggal ini ke depannya tentu akan mempengarui mekanisme tarif Rumah Sakit (RS) dan akhirnya kepada penentuan iuran peserta.

Pasalnya, masalah tarif iuran ini nantinya akan disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar itu sendiri.

“Kan ada KDK, artinya kita harus pastikan dulu KDK ini seperti apa konsepnya, kalau sekarang kan konsepnya negative list ya, semuanya ditanggung kecuali negative list, ke depan kita akan liat lagi konsepnya seperti apa, apakah akan tetap negative list atau melihat juga positive list. Kalau ada perubahan di situ, iuran akan berubah juga, jadi dua manfaat ini KDK dan kelas standar akan saling berhubungan untuk menentukan (iuran) ini,” terang Muttaqien.

Muttaqien mengatakan konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas dan keterjangkauan pesertanya.

“Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta,” sambungnya.

Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,” imbuhnya.

Penghapusan kelas peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...