Logo Sulselsatu

Perwali Pengganti PSBB Mulai Berlaku, Satpol-PP Awasi Pengunjung Mal

Asrul
Asrul

Sabtu, 23 Mei 2020 21:30

Pol-PP Makassar menegur pengunjung pusat-pusat perbelanjaan karena tak menggunakan masker. (ist)
Pol-PP Makassar menegur pengunjung pusat-pusat perbelanjaan karena tak menggunakan masker. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar melakukan imbauan dan pengawasan di sejumlah fasilitas umum, baik itu pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan.

Seperti yang terlihat di Mal Panakukang dan Karebosi Link, Sabtu (23/5/2020) puluhan aparat Satpol PP melakukan penyisiran di area mal untuk mengingatkan para penjual dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga jarak demi menghindari terjadinya transmisi Covid-19.

“Perwali 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Protokol Kesehatan secara resmi diberlakukan hari ini di Kota Makassar. Sebagai aparat penegak perda, kami turun langsung menemui warga untuk mengingatkan bahwa virus Covid-19 saat ini masih menjadi ancaman di sekitar kita, olehnya itu cara pencegahannya dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan rutin cuci tangan,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud.

Baca Juga : Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan

Imam mengatakan, pihaknya akan terus turun menemui warga di ruang-ruang publik untuk memberi kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.

“Berakhirnya PSBB di Makassar bukan berarti kita semua bebas berinteraksi seperti sedia kala. Perwali Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB. Hanya saja Perwali memberi ruang ekonomi agar bisa berdenyut kembali. Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar,” lanjutnya.

Imam juga meminta kepada pemilik usaha untuk memasang papan informasi di depan tokonya masing-masing tentang aturan mengenai protokol kesehatan, termasuk sanksi jika melanggar agar masyarakat semakin paham cara memotong mata rantai penyebaran virus ini.

Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...