SULSELSATU.com, SINJAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai tetap memberikan pelayanan pengurusan izin bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Kepala DPM-PTSP Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan bahwa bahkan di hari pertama berkantor pasca lebaran Idul Fitri pihaknya tetap memberikan pelayanan.
“Meski di tengah masa pandemi Corona ini, hal tersebut tidak membuat pelayanan kita terhenti,” kata Lukman, Selasa (26/5/2020).
“Semua pelayanan yang menyangkut perizinan tetap berjalan seperti biasa. Tetapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan, misalnya pemohon sebelum masuk di ruangan harus mencuci tangan, dan memakai masker,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian kata Lukman, pihaknya tetap memberlakuan pembatasan pelayanan tatap muka dan juga pembatasan jadwal pelayanan. Misalnya, pelayanan yang sebelumnya dibuka mulai pukul 08.00-14.00 Wita berubah menjadi pukul 08.00-12.00 saja.
“Meski begitu, animo masyarakat untuk mendapat atau mengurus izin tetap baik. Kami pun memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini menambahkan bahwa dari 26 izin yang dilayani oleh DPM-PTSP, hanya tiga macam izin yang berbayar, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan, Izin Trayek dan Reklame.
“Tetapi selama bulan Mei ini Pak Bupati memberikan keringanan dispensasi kepada masyarakat dengan memberikan izin gratis, khusus untuk IMB,” kata dia.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar