Logo Sulselsatu

Basman Ancam Laporkan KPU Enrekang ke DKPP dan Kepolisian Jika Tak Proses Karama

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juni 2020 21:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, ENREKANG – Mantan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Basman, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang untuk memberhentikan Karama sebagai anggota DPRD Enrekang.

Karama yang tak lain adalah legislator PPP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu. Penetapan Karama sebagai tersangka berdasarkan nomor S.TAP/02/IV/TES/1.9/2020/RESKRIM tertanggal 13 April 2020.

“Intinya saya meminta ke KPU sebagai penyelenggara memberhentikan dan memecat tersangka (Karam),” ujar Basman.

Menurut Basman, KPU Enrekang telah melakukan pembiaran melawan hukum dan sangat menciderai demokrasi khususnya di Kabupaten Enrekang. “Dimana Ketua KPU Enrekang sendiri yang melaporkan tersangka bertepatan dengan hari pelantikan. Artinya dalam hal ini KPU Enrekang telah melakukan pembiaran melawan hukum,” tegas Basman.

Basman menambahkan, langkah Ketua KPU Enrekang (Haslipa) yang melantik Karama terkesan sangat dipaksakan. “Dimana sebelum pelantikan KPU sebagai penyelenggara sendiri telah mengakui ijazah tersangka memang tidak benar karena ijazah dengan No STTB 82157 adalah ijazah milik seorang perempuan atas nama St Rubiana siswibSMP 8 Ujung Pandang,” jelas Basman.

Desakan untuk memproses PAW kepada Karama juga disampaikan kuasa hukum Basman, Yusuf Gunco. “Dia (Karama) sudah jadi tersangka, kami minta kepada KPU berhentikan sebagai anggota dewan,” tegas Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco.

Selain itu kata Yugo, PPP juga seharusnya tidak mentolerir anggotanya yang sudah jadi tersangka. “Ini kan bisa merusak nama PPP di masyarakat,” jelas Yugo.

Yugo bahkan mengancam akan melaporkan KPU Enrekang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak memproses anggota DPRD Enrekang, Karama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau KPU Enrekang tidak ada tindakan ke tersangka, saya akan melaporkan ke DKPP,” tegas Yugo.

Selain itu kata Yugo, pihaknya juga melaporkan KPU ke pihak Kepolisian. “Kami juga akan laporkan ke polisi karena tindakan KPU Enrekang ini jelas pembiaran melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Enrekang, Kasman mengatakan, untuk melakukan proses PAW harus ada surat dari DPRD ke KPU. “Harus ada surat dulu dari DPRD,” ujar Kasman.

Kasman menjelaskan, Pasal 426 UU 7 tahun 2017, PAW anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan apabila calon yang terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

“Selain itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu, berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasman.

Karama diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu. Penetapan Karama sebagai tersangka berdasarkan nomor S.TAP/02/IV/TES/1.9/2020/RESKRIM tertanggal 13 April 2020.

Karama dilaporkan ke polisi karena diduga mempergunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP Kabupaten Enrekang. Ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah yang ditandakan dengan surat ijazah paket C setara SMA.

Terbitnya Paket C harus didahului dengan Paket B yang mana ijazah paket B Karama ditandai dengan terbitnya ijazah Paket tertanggal 14 Juni 2014. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...