Logo Sulselsatu

JPU Tolak Alasan Spontanitas Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Asrul
Asrul

Senin, 22 Juni 2020 23:30

Novel Baswedan. (Int)
Novel Baswedan. (Int)

JAKARTA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan agenda pembacaan replik JPU kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020)

Dalam replik-nya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai alasan spontanitas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.

Sebelumnya, kuasa hukum dua terdakwa, dalam pleidoinya, menyatakan bahwa penyiraman air keras itu merupakan tindakan spontan dari para terdakwa.

Baca Juga : VIDEO: Disiram Air Keras, Pengendara Motor Ini Langsung Ceburkan Diri ke Got

“Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa Satria Iriawan saat membacakan replik atas pledoi terdakwa.

Menurut dia, pembelaan itu hanya didasari pada keterangan terdakwa dalam persidangan tanpa didukung bukti kuat selama persidangan.

Padahal, kata dia, perbuatan dari para terdakwa itu telah merusak mata Novel Baswedan hingga mata kirinya tidak berfungsi dan mata kanannya hanya berfungsi 50 persen.

Baca Juga : VIDEO: Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19

“Dapat disimpulkan (dalil) penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” kata Satria.

Jaksa meyakini bahwa para terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan dari media massa soal dugaan Novel Baswedan telah berkhianat terhadap institusinya.

Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Hal itu kemudian menyulut keinginan korban untuk memberi pelajaran terhadap Novel yang sudah menjadi penyidik KPK.

Baca Juga : Dendam Lama Kasus Walet Jadi Motif Penyerangan Novel Baswedan

Oleh sebab itu, Rahmat menyusun cara untuk mencelakai Novel. Semula, dikatakan Jaksa, dia mencari alamat rumah Novel dari internet.

Ketika sudah mendapatinya dia melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar rumah Novel untuk mengetahui rute keluar-masuk dari perumahan tempat tinggi Novel.

Berdasarkan uraian tersebut, Satria meyakini bahwa dalil para terdakwa soal tidak berencana mencelakai Novel dalam pledoinya terbantahkan.

Baca Juga : IKA Unhas Jabodetabek Bahas Kasus Novel Baswedan Secara Virtual

“Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata dia.

Jaksa dalam persidangan pun meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang dimohonkan para terdakwa. Selain itu, jaksa pun tetap berpegang pada tuntutan yang sudah dibacakannya.

Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Rahmat Kadir menyatakan bahwa kliennya melancarkan aksinya secara spontan dan tidak melalui proses perencanaan.

Baca Juga : Soal Kasus Novel, BW Sebut Satu Indonesia Dibohongi Oleh Proses Peradilan

Selain itu, dalil lain yang dimohonkan oleh para terdakwa dalam pleidoinya yakni bahwa kerusakan mata yang semakin parah itu karena penanganan medis yang tidak tepat. Oleh sebab itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa para terdakwa tidak berniat mencelakakan Novel.

Dalam tuntutannya, jaksa menutut para terdakwa satu tahun penjara menggunakan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Jaksa batal menerapkan Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dengan dalih terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai Novel.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi11 Agustus 2026 13:03
PLN UIP Sulawesi Bekali UMKM Bantaeng Strategi Pemasaran Digital
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat pemberdayaan pelaku UMKM di Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, me...
Bisnis11 Agustus 2026 10:03
Spesial untuk Konsumen Palopo, Luwu Raya dan Toraja, Asmo Sulsel Siapkan DP Hanya Rp600 Ribu
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan sejumlah promo sepeda motor Honda bagi masyarakat Palopo, Luwu Raya, dan Toraja....
Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....