SULSELSATU.com, KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari. Capaian tersebut menjadi tahapan lanjutan bagi PLN dalam proses sertifikasi aset ketenagalistrikan.
Kemajuan legalisasi aset tersebut dicapai melalui sinergi PT PLN (Persero) dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menjelang peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026.
Setelah SK Hak diterbitkan, sebanyak 47 persil tersebut akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk proses Surat Perintah Setor (SPS) Hak dan pencetakan sertifikat.
Baca Juga : PLN Mulai Penarikan Konduktor SUTT 150 kV Bungku-Pelanggan PT ACN
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Henry Donald Mangatas Silaen mengatakan, penerbitan SK Hak tersebut merupakan hasil sinergi PLN dan BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus pengamanan aset ketenagalistrikan.
“Terbitnya SK Hak untuk 47 persil GITET 275 kV Kendari merupakan capaian penting dari kolaborasi PLN dan BPN Sulawesi Tenggara. Menjelang HANTARU 2026, kemajuan ini menjadi momentum yang baik dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi aset ketenagalistrikan,” ujar Donald.
Menurut Donald, kepastian status lahan dan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan aset PLN sekaligus keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca Juga : PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Achmad mengatakan, koordinasi dan komunikasi antara BPN dan PLN menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses pertanahan.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN. Terbitnya SK Hak ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian administrasi dan legalitas aset,” ujar Achmad.
Selain menindaklanjuti 47 persil GITET 275 kV Kendari, PLN dan BPN Sulawesi Tenggara juga membahas percepatan sejumlah permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) tapak menara transmisi.
Baca Juga : PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
Permohonan tersebut masih berproses di beberapa Kantor Pertanahan yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, PLN dan BPN Sulawesi Tenggara berkomitmen mendukung penyelesaian aspek pertanahan dan sertifikasi aset secara terkoordinasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan infrastruktur ketenagalistrikan didukung administrasi aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar