SULSELSATU.com, SINJAI – Lokasi pemakaman jenazah yang berstatus PDP dipindahkan, hal tersebut dijelaskan oleh juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Sabtu (27/6/2020).
Irwan menjelaskan, alasan pemindahan lokasi pemakaman jenazah yang berstatus PDP Covid-19 atas dasar kesepakatan bersama.
“Mulai malam hingga subuh pihak RSUD Sinjai memberikan edukasi ke pihak keluarga almarhum, dan akhirnya pihak keluarga sepakat dengan pihak keamanan, anggota DPRD, Gugus Tugas, dan Kepala Desa, setuju lokasinya dipindahkan,” ujarnya.
Irwan mengatakan, awalnya lokasi pemakaman yang ditentukan oleh pihak pemerintah daerah dalam hal tim gugus tugas yaitu di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai timur lalu dipindahkan ke Sinjai Borong.
“Pemakamannya tetap dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19 dan dikawal oleh pihak keamanan dari Kodim 1424 Sinjai, Polres Sinjai dan pol PP,” katanya.
Irwan berharap kepada warga agar tetap mengikuti imbauan pemerintah, karena apa yang akan dilakukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan masyarakat Sinjai pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang lelaki diperkirakan berumur 40 tahun inisial I dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar