Logo Sulselsatu

Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 12:30

Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)
Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak dua orang terduga pelaku yang terlibat membongkar paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto diringkus polisi. Keduanya dibekuk pada Selasa (7/7/2020).

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku terlibat, namun polisi baru menangkap dua orang di antaranya yang diduga kuat sebagai provokator dalam aksi pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Baca Juga : Polantas Mappatabe, Polres Jeneponto Bagikan Ratusan Paket Takjil

Pelaku tersebut bernama Sandi warga Kampung Manjangloe, Kelurahan Manjangloe, dan Samsul bin Yaman (17) warga kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca Juga : Puluhan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Kantornya

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, kemudian petugas bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Baca Juga : Bentuk Kepedulian, Satlantas Polres Jeneponto Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 Agustus 2026 15:42
Kedok APL Mulai Terbongkar, Gakkum Buru Jaringan Mafia Perambahan Hutan Lindung Loeha
Penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai membuka dugaan persoalan yang...
Pendidikan12 Agustus 2026 14:43
OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah
Organisasi Peserta Didik Intra Sekolah (OPDIS) SD Islam Athirah Makassar mendorong budaya memilah sampah dimulai dari lingkungan sekolah. Upaya terseb...
News12 Agustus 2026 14:24
8 Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II Bersama PJM
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memperkuat kerja sama dalam pengembangan kompetensi sumber day...
Hukum12 Agustus 2026 13:59
Polda Sulsel Jadikan Audit BPK Acuan Tetapkan Tersangka Kasus Seragam Sekolah Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu acuan u...