Logo Sulselsatu

Masuk Makassar Wajib Berbekal Suket Bebas Covid, Kecuali Lima Profesi Ini

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 15:30

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan memutus mata rantai penyebaran Corona dengan memperketat akses keluar-masuk Makassar.

Aturan tersebut secara resmi di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Dengan menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid bagi orang-orang yang ingin masuk dan keluar k

Baca Juga : Danny Pomanto Hadiri Sertijab Pangdivif 3/Kostrad, Perkuat Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan

Kota Makassar.

Asisten I Pemkot Makassar M Sabri mengatakan, suket tidak berlaku bagi TNI,Polri,ASN, karyawan-buruh yang berasal dari Maros, Gowa dan Takalar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak-balik masuk,” kata Sabri, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Baca Juga : Gedung Baru Makassar Government Center Siap Beroperasi Juli Mendatang

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” katanya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

Baca Juga : Danny Pomanto Tekankan Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Branding Makassar Kota Makan Enak Segara Tuntas

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Adapun poin dalam Perwali BAB IV tentang Pembatasan Wilayah, pasal 12, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat/surat keterangan bebas Covid.

“Yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan/atau petugas yang berwenang baik dari instansi pemerintah dan/atau swasta,” isi salinan tersebut.

Baca Juga : Danny Pomanto Dorong KBA SMPN 5 Makassar Bentuk Skill Holding sebagai Data Keahlian Alumnus

Kemudian, dalam ayat (2) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dan menggunakan kendaraan umum/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan kepada, ASN yang bekerja di Kota Makassar, dan TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar

Serta karyawan yang bekerja di Kota Makassar, buruh yang bekerja di Kota Makassar, serta pedagang yang berdagang di Kota Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Beri Hadiah Umrah Bagi Masyarakat yang Aktif Ikut Kegiatan Keagamaan

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 April 2024 22:35
VIDEO: Viral, Pria Bule Isi Bensin Mobil Mewahnya di Warung Eceran
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan mobil mewah mengisi bensin di warung eceran. Kejadian ini terjadi di Pulau Dewata Bali. Video ini d...
Teknologi18 April 2024 21:15
Indosat Bersama Mastercard Kolaborasi Hadirkan Cybersecurity Center of Excellence
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard menandatangani nota kesepahaman berkolaborasi menjaga ekonomi digital Indonesia melalui pere...
Hukum18 April 2024 21:03
Peringati HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan kegiatan donor dar...
Video18 April 2024 20:39
VIDEO: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya di Makassar
SULSELSATU.com – Polisi menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka berinisial H (43) terhadap istrinya JU (35) di ...