Logo Sulselsatu

Masuk Makassar Wajib Berbekal Suket Bebas Covid, Kecuali Lima Profesi Ini

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 15:30

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan memutus mata rantai penyebaran Corona dengan memperketat akses keluar-masuk Makassar.

Aturan tersebut secara resmi di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Dengan menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid bagi orang-orang yang ingin masuk dan keluar k

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Kota Makassar.

Asisten I Pemkot Makassar M Sabri mengatakan, suket tidak berlaku bagi TNI,Polri,ASN, karyawan-buruh yang berasal dari Maros, Gowa dan Takalar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak-balik masuk,” kata Sabri, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” katanya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Adapun poin dalam Perwali BAB IV tentang Pembatasan Wilayah, pasal 12, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat/surat keterangan bebas Covid.

“Yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan/atau petugas yang berwenang baik dari instansi pemerintah dan/atau swasta,” isi salinan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

Kemudian, dalam ayat (2) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dan menggunakan kendaraan umum/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan kepada, ASN yang bekerja di Kota Makassar, dan TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar

Serta karyawan yang bekerja di Kota Makassar, buruh yang bekerja di Kota Makassar, serta pedagang yang berdagang di Kota Makassar.

Baca Juga : PSBM XXVI 2026 di Makassar Dongkrak Perputaran Ekonomi

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...