Logo Sulselsatu

Masuk Makassar Wajib Berbekal Suket Bebas Covid, Kecuali Lima Profesi Ini

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 15:30

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan memutus mata rantai penyebaran Corona dengan memperketat akses keluar-masuk Makassar.

Aturan tersebut secara resmi di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Dengan menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid bagi orang-orang yang ingin masuk dan keluar k

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Kota Makassar.

Asisten I Pemkot Makassar M Sabri mengatakan, suket tidak berlaku bagi TNI,Polri,ASN, karyawan-buruh yang berasal dari Maros, Gowa dan Takalar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak-balik masuk,” kata Sabri, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” katanya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Adapun poin dalam Perwali BAB IV tentang Pembatasan Wilayah, pasal 12, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat/surat keterangan bebas Covid.

“Yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan/atau petugas yang berwenang baik dari instansi pemerintah dan/atau swasta,” isi salinan tersebut.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

Kemudian, dalam ayat (2) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dan menggunakan kendaraan umum/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan kepada, ASN yang bekerja di Kota Makassar, dan TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar

Serta karyawan yang bekerja di Kota Makassar, buruh yang bekerja di Kota Makassar, serta pedagang yang berdagang di Kota Makassar.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...