SULSELSATU.com, PINRANG – Sempat viral pernikahan anak di bawah umur di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, di mana usia mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh. Diketahui pernikahan tersebut melibatkan pria tuna netra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS (12).
Tak hanya karena usianya saja, ternyata dalam pernikahan tersebut, memiliki kejanggalan. Di mana pernikahan tersebut hanya sebuah kedok untuk menutupi aib sang ayah tiri NS, Sappe (39) dari perbuatan bejatnya, yaitu tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengungkapkan bahwa perbuatan bejat sang ayah tiri tersebut sudah lama dilakukannya, karena tak mau ketahuan sang ayah tiri tersebut menikahkan anaknya untuk menutupi aibnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, korban NS berterus terang bahwa pada intinya korban ini melakukan pernikahan guna untuk menutupi perbuatan aib ayah tiri,” ungkap Dharma.
Dharma menambahkan bahwa bahkan perbuatan bejat sang ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Pada saat korban masih berumur 10 tahun sudah mendapat kekerasan secara seksual dari ayah tiri,” ujarnya.
Perbuatan bejat sang ayah tiri tersebut baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah NS berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
“Sejak 2018 sang ibu tidak mengetahui perbuatan ayah tiri, baru ketahuan Juni 2020 setelah korban bercerita,” paparnya.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan Sappe (39) ayah tiri korban NS, dan barang bukti berupa baju, mukenah dan satu unit motor.
“Kami kenakan pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Penulis: Hasrul Pinrang
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar