Logo Sulselsatu

PLN Dapat Suntikan Dana Penyertaan Modal Negara Rp5 Triliun

Asrul
Asrul

Minggu, 12 Juli 2020 18:30

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – PT PLN (Persero) dapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut merupakan Penambahan Penyertaan Modal Negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dikutip, Minggu (12/7/2020).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga : Sambut Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Besar untuk Layanan Tambah Daya Listrik

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu ditetapkan pada 7 Juli 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mohammad Mahfud MD.

PLN juga mendapat PMN sebesar Rp4,6 triliun. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP 36.

Baca Juga : Semarak PLN Mobile Run 2025 Warnai Pagi Makassar, Fatmawati Rusdi Lepas Ribuan Pelari

Selain PLN, PT Hutama Karya (Persero) juga menerima PMN Rp 3,5 triliun. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan, PMN ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Lalu, ada juga PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Perusahaan ini menerima PMN Rp 1 triliun yang mana tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2020.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...