Logo Sulselsatu

PLN Dapat Suntikan Dana Penyertaan Modal Negara Rp5 Triliun

Asrul
Asrul

Minggu, 12 Juli 2020 18:30

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – PT PLN (Persero) dapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut merupakan Penambahan Penyertaan Modal Negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dikutip, Minggu (12/7/2020).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga : Sambut Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Besar untuk Layanan Tambah Daya Listrik

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu ditetapkan pada 7 Juli 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mohammad Mahfud MD.

PLN juga mendapat PMN sebesar Rp4,6 triliun. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001,2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP 36.

Baca Juga : Semarak PLN Mobile Run 2025 Warnai Pagi Makassar, Fatmawati Rusdi Lepas Ribuan Pelari

Selain PLN, PT Hutama Karya (Persero) juga menerima PMN Rp 3,5 triliun. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan, PMN ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Lalu, ada juga PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Perusahaan ini menerima PMN Rp 1 triliun yang mana tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2020.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...