Logo Sulselsatu

200 Kg Sabu Impor Asal Myanmar Gagal Edar di Indonesia

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 18:42

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

JAKARTA – Narkoba jenis sabu seberat 200 kg asal Myanmar gagal edar setelah berhasil diungkap aparat kepolisian. Sabu ini disembunyikan dalam karung berisi jagung oleh para tersangka.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyelundupan sabu itu melibatkan jaringan internasional dan disimpan di sejumlah gudang di Jakarta dan Bangka Belitung.

“sabu-sabu ini, berasal dari Myanmar, melalui rute Malaysia, kemudian masuk ke Kepulauan Riau, kemudian Bangka Belitung, dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba

Wahyu mengatakan turut menangkap empat orang diduga pemilik narkoba itu, yakni SC, A, RS, dan YD. Sedangkan satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran. Penyidik pun mendalami transaksi mereka dengan jaringan internasional.

Menurutnya, pelaku berinisial SC merupakan warga Jakarta. Sementara pelaku A, RS, dan YD merupkan warga Batam, Kepulauan Riau yang mengurus proses pengiriman barang ke Jakarta.

Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mendapat informasi dari jasa pengiriman terkait keberadaan barang yang diduga narkoba diselundupkan dalam karung berisi jagung pada 21 Juli lalu.

Baca Juga : VIDEO: Komika Coki Pardede Pakai Narkoba dengan Cara Aneh, Polisi: Suntik Lewat Anus

Setelah didalami ditemukan sabu seberat 8 kg dari 73 karung jagung. Berdasarkan penyelidikan jumlah itu hanya sebagian dari keseluruhan sabu yang telah berhasil diselundupkan ke Jakarta.

“Barang ini masuk sejumlah 400 karung, kemudian 287 karung itu masuk ke gudang yang ada di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol,” ujar Wahyu.

Atas temuan itu, Wahyu menyebut penyidik Bareskrim melakukan pengintaian di sekitar gudang tersebut untuk menangkap para pelaku.

Baca Juga : Pasca Kasus Kapolsek Pesta Sabu, Polri Akan Cek Urine Semua Personel

Menurutnya, untuk memudahkan penyelundupan, para tersangka menyisihkan metal di dalam karung jagung yang berisi narkoba. Sehingga, komplotan lainnya dapat membedakan masing-masing karung itu dengan metal detector.

“Tidak semua karung ada isinya (narkoba). Kemudian ada metal, di TKP juga ditemukan metal detector. Yang bunyi, berarti ada isinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Wahyu menyebut empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga : Parah! Di Bandung, Ada Kapolsek Ditangkap Pesta Sabu

“Di mana ancamannya seumur hidup dan ancaman mati,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar30 Oktober 2026 23:55
Arifin Manggau Optimistis Suara Senat Cukup untuk Melaju ke Putaran Kedua Pilrek UNM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Arifin Manggau, optimistis dapat m...
Pendidikan30 Oktober 2026 22:12
Mahasiswa Kalla Institute Juara 1 SEAHAWK 2026 di Malaysia
Mahasiswa Kalla Institute Uwais Abdullah meraih juara pertama kategori Qabaq Style dalam ajang SEAHAWK (Southeast Asian Horseback Archery Warrior Knig...
Bisnis30 Oktober 2026 21:59
Pendapatan PT Vale Naik 27 Persen, Produksi Capai 18.341 Ton Nikel Matte
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membukukan pendapatan sebesar US$896,07 juta atau meningkat 27 persen sepanjang Januari hingga September 2026....
Pendidikan30 Oktober 2026 21:58
Prodi Hukum Bisnis UNM dan Indolaw Bedah Peluang dan Tantangan Carbon Trading
SULSELSATU, MAKASSAR – Program Studi Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Indolaw Office menggelar seminar nasional yang memba...