Logo Sulselsatu

Debbie Rusdin Jelaskan Hak Anak Saat Sosper ke Warga di Ujung Tanah

Asrul
Asrul

Kamis, 30 Juli 2020 08:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013, tentang sistem perlindungan anak.

Sosialisasi yang dihadiri warga Kecamatan Ujung Tanah itu, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, berlangsung di Hotel Agraha, Jalan Andalas, Rabu (29/7/2020).

Abdul Rasyid, warga jalan Cakalang mengaku baru mengetahui ada Perda perlindungan anak setalah Debbie Rusdin terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel.

Baca Juga : Alasan Keluarga Penyebab Debbie Rusdin Tak Lagi Maju Caleg

“Sebelum-sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda perlindungan anak. Terus terang, Perda ini kami tahu setelah ada ibu Debbie disini, menjadi anggota DPRD Sulsel,” ungkap Rasyid.

Pertemuan yang dibagi dalam tiga sesi itu karena pembatasan jarak, warga banyak mempertanyakan tentang batasan anak menikah dan jaminan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lambaga pemasyarakatan (Lapas).

Dihadapan warga Debbie Rusdin menyampaikan bahwa terjadinya faktor penikahan dini karena pola asuh orang tua yang tidak maksimal.

Baca Juga : 9 Petahana Golkar Kembali Nyaleg ke DPRD Sulsel, Berikut Komposisinya

“Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagaimana diatur dalam Perda perlindungan anak ini,” ucup Debbie Rusdin.

Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar Rosmiati yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa anak tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun.

“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” jelas Rosmiati.

Baca Juga : Dialog dan Buka Puasa Bersama Warga Rappocini, Debbie Rusdin Ungkap Perhatiannya di Dunia Pendidikan

Lanjut dijelaskan Rosmiati bahwa jika seorang anak berdahapan dengan kasus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.

“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak-hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...
News06 Agustus 2026 18:23
Pelindo Gandeng Shipping Line Perkuat Jaringan Logistik Nasional Lewat PINP
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan perusahaan pelayaran nasional dan internasional guna membangun jaringan logist...
Makassar06 Agustus 2026 17:42
HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di...
Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...