Logo Sulselsatu

Debbie Rusdin Jelaskan Hak Anak Saat Sosper ke Warga di Ujung Tanah

Asrul
Asrul

Kamis, 30 Juli 2020 08:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013, tentang sistem perlindungan anak.

Sosialisasi yang dihadiri warga Kecamatan Ujung Tanah itu, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, berlangsung di Hotel Agraha, Jalan Andalas, Rabu (29/7/2020).

Abdul Rasyid, warga jalan Cakalang mengaku baru mengetahui ada Perda perlindungan anak setalah Debbie Rusdin terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel.

Baca Juga : Alasan Keluarga Penyebab Debbie Rusdin Tak Lagi Maju Caleg

“Sebelum-sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda perlindungan anak. Terus terang, Perda ini kami tahu setelah ada ibu Debbie disini, menjadi anggota DPRD Sulsel,” ungkap Rasyid.

Pertemuan yang dibagi dalam tiga sesi itu karena pembatasan jarak, warga banyak mempertanyakan tentang batasan anak menikah dan jaminan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lambaga pemasyarakatan (Lapas).

Dihadapan warga Debbie Rusdin menyampaikan bahwa terjadinya faktor penikahan dini karena pola asuh orang tua yang tidak maksimal.

Baca Juga : 9 Petahana Golkar Kembali Nyaleg ke DPRD Sulsel, Berikut Komposisinya

“Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagaimana diatur dalam Perda perlindungan anak ini,” ucup Debbie Rusdin.

Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar Rosmiati yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa anak tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun.

“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” jelas Rosmiati.

Baca Juga : Dialog dan Buka Puasa Bersama Warga Rappocini, Debbie Rusdin Ungkap Perhatiannya di Dunia Pendidikan

Lanjut dijelaskan Rosmiati bahwa jika seorang anak berdahapan dengan kasus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.

“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak-hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Maret 2026 22:43
VIDEO: Residivis Curas di Luwu Ditangkap, Pernah Terlibat Pembunuhan
SULSELSATU.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel mengungkap fakta baru kasus curas di Walenrang, Luwu. Pelaku bernama Andarias Tandung...
Aneka03 Maret 2026 22:06
Asmo Sulsel Tekan Angka Kecelakaan Lewat Edukasi Safety Riding Aparat Kelurahan Tombolo Gowa
Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel)....
Sulsel03 Maret 2026 21:34
Dipimpin Kapolres, Primkoppol Polres Bulukumba Gelar RAT Ke-49 Dirangkaikan Buka Puasa Bersama
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Bulukumba menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-49 Tahun Buku 2025 yan...
Video03 Maret 2026 18:03
VIDEO: Kebakaran Hebat Landa Paduppa Resort di Tanjung Bira
  SULSELSATU.com – Kebakaran hebat melanda Paduppa Resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Bulukumba, Selasa (3/3/2026). Tim pemadam kebakaran l...