KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia dikabarkan murka setelah stasiun televisi Al Jazeera menayangkan dokumenter berjudul Locked Up in Malaysia’s Lockdown. Siaran ini tentang penanganan Negeri Jiran terhadap para pendatang yang tidak mempunyai dokumen lengkap.
Kepolisian Diraja Malaysia (DPRM) telah mekakukan penggeledahan di biro Al Jazeera. Seperti dilansir Associated Press, Rabu (5/8/2020), Al Jazeera menyatakan dalam penggeledahan itu anggota PDRM menyita dua komputer.
Mereka melayangkan protes terhadap penggeledahan itu yang dinilai mengganggu kebebasan pers, dan meminta pemerintah Negeri Jiran menghentikan penyelidikan.
Selain Al Jazeera, anggota PDRM juga menggeledah kantor stasiun televisi Astro dan Unifitv. Sebab keduanya juga menyiarkan tayangan dokumenter yang diproduksi Al Jazeera.
Menurut pejabat PDRM yang memimpin penyelidikan, Huzir Muhamad, proses investigasi itu dilakukan secara gabungan dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Dia mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis oleh penyidik.
Huzir mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Tidak ada siapapun yang bisa lolos jika mereka melanggar hukum,” kata Huzir.
Penyelidikan itu dilakukan oleh PDRM sejak Juli lalu. Pemerintah Malaysia menuduh dokumenter itu bias dan tidak akurat. PDRM lantas memeriksa tujuh staf Al Jazeera karena dugaan melakukan pencemaran nama baik dan menghasut, serta melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
Kantor pusat Al Jazeera di Qatar mengecam langkah Malaysia menggeledah kantor biro mereka. “Dengan menggeledah kantor biro kami dan menyita komputer memperlihatkan pemerintah setempat mencoba membungkam kebebasan pers dan, siap melakukan intimidasi terhadap jurnalis,” kata Manajer Al Jazeera English, Giles Trendle.
“Al Jazeera selalu mendukung jurnalis kami dan tetap mendukung hasil reportase. Staf kami sudah melaksanakan tugas mereka dan mereka tidak perlu meminta maaf. Jurnalisme bukan kejahatan,” kata Trendle.
Dokumenter itu menyoroti nasib para pendatang gelap di tengah pandemi virus corona di Malaysia. Dilaporkan ada lebih dari 2.000 pekerja migran yang ditangkap dalam razia di Kuala Lumpur, yang menerapkan lockdown akibat pandemi Covid-19.
Kepolisian Malaysia juga menangkap seorang pekerja migran asal Bangladesh yang diwawancara dalam dokumenter itu, setelah lebih dulu mencabut izin bekerja. Mereka menyatakan akan mendeportasi lelaki itu karena mengkritik kebijakan pemerintah Malaysia terkait penanganan imigran tanpa dokumen.
Polisi Malaysia juga memeriksa seorang jurnalis dari surat kabar South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong, usai membuat reportase tentang penangkapan imigran.
Pemerintah Malaysia sudah pernah menjatuhkan denda kepada stasiun televisi Astro saat menayangkan dokumenter Al Jazeera lima tahun lalu. Dokumenter itu mengulas tentang kasus pembunuhan seorang model asal Mongolia, Altantuya Shaariibu, yang diduga menjadi tokoh kunci dalam kasus korupsi pembelian kapal selam dari Prancis.
Saat itu Malaysia menyebut isi dokumenter tersebut menyerang pemerintah.
Pemerintah Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang berkuasa pada Maret lalu dinilai menerapkan kebijakan akan otoriter dan mencoba membungkam kebebasan berpendapat dan media massa.
Editor situs berita Malaysiakini juga diperkarakan ke pengadilan gara-gara memuat suara pembaca yang mengkritik lembaga peradilan setempat. Selain itu, polisi Malaysia juga memeriksa seorang aktivis usai mengunggah muatan di media sosial soal dugaan perlakuan tidak baik yang dilakukan aparat terhadap para imigran yang ditahan di pusat detensi.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar