SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare menggelar media gathering dan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 atas perubahan Perpres no. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di Teras Empang, Jumat (7/8/2020).
Kepala BPJS Cabang Parepare Muh Aras mengatakan, penting masyarakat mengetahui terkait perubahan kedua Perpres tersebut. Dimana perubahan ini didasari atas gugatan yang diajukan salah seorang peserta JKN di Mahkamah Agung (MA) terkait Perpres no. 75 tahun 2019.
“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong ekosistem JKN secara menyeluruh agar programnya dapat berkesinambungan. Sehingga terjadi kesenjangan antaran iuran dengan manfaat yang konprehensif,” ujar Muh Aras.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurut Aras, seluruh masyarakat wajib menjadi peserta JKN, tugas pemerintah nantinya yang memilah mana dimasukkan peserta PBI mana peserta mandiri. Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap standar sesuai UU no 40 tahun 2004.
“Saat ini 90 persen penduduk Parepare merupakan peserta JKN, dan tahun 2021 nantinya data kepesertaan PBI akan terdata menggunakan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial. Terkait iuran, manfaat dan tarif layanan akan dilakukan reviu setiap dua tahun secara konsisten dan reguler. Karena akan dibentuk unit aktuaria pemerintah,” jelasnya.
Penulis: Andi Fardi
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar