Logo Sulselsatu

Perpres Terbaru Jokowi, Alihkan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Asrul
Asrul

Minggu, 09 Agustus 2020 17:30

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga : VIDEO: Caleg Partai Nasdem di Muna Gerebek Oknum ASN Ngumpul di Rumah Caleg PDIP

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

“Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom). Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Baca Juga : VIDEO: Soal Kasus ASN UNM Lapor Rektor, Prof Husain Syam: Dia Berhalusinasi

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. “Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara,” bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah “aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.”

Baca Juga : Wali Kota Makassar Danny Pomanto Janjikan Promosi Bagi ASN dan Laskar Pelangi yang Rajin

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 Mei 2024 14:08
Pemkab Gowa Bakal Lanjut Program Mahasantri Gelombang Kedua
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersiap akan melanjutkan program Mahasantri gelombang kedua....
Aneka04 Mei 2024 10:17
Tips Astra Motor Sulsel: Ganti Oli Secara Berkala dan Tepat Waktu Jaga Ketahanan Mesin
Technical Service Manager Astra Motor Sulsel Nindyatama menuturkan, ada banyak dampak yang bisa terjadi akibat telat mengganti motor. Pertama, perfoma...
Breaking News04 Mei 2024 07:42
Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta...
Politik03 Mei 2024 23:50
Danny-Indira Kompak Kunjungi Markas PPP Sulsel, Tanda-tanda Diusung di Pilkada?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bakal calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan bakal calon Wali Kota Makassar Indira Jusuf Ismail kompak mengunj...