SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menyerahkan dokumen berupa catatan dugaan pelanggaran reklamasi MNP dan tambang pasir yang dikerjakan PT Royal Boksalis kepada Komnas HAM dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat Walhi, Senin (26/8/2020).
Selain penyerahan dokumen, perwakilan ASP juga menyampaikan terkait bukti-bukti pelanggaran HAM berupa kriminalisasi, kerusakan ekologi dan pelanggaran hak ekosob lainnya.
Di bagian lain, ASP juga melakukan aksi kampanye dan berorasi di depan PT. Pelindo IV dengan tuntutan hentikan reklamasi MNP, cabut izin tambang pasir laut dan hentikan kriminalisasi nelayan.
Koordinator aksi, Roy menyampaikan bahwa program pembangunan MNP dan tambang pasir laut jelas merugikan masyarakat khususnya nelayan dan perempuan pesisir.
“Selain merugikan, nelayan juga dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak-haknya yang dirampas. Sehingga aksi kami ini untuk menuntut hentikan proyek MNP, cabut izin tambang pasir laut dan hentikan kriminalisasi nelayan,” kata Roy.
Aksi yang berlangsung di depan PT. Pelindo IV bersamaan dengan berkunjungnya pihak Komnas HAM di Pelindo IV.
Ahmad, koordinator ASP berhap dengan kunjungan Komnas HAM, ada efek jera dan penyelesaian berbagai kasus yang mengorbankan nelayan.
“Sehingga hak dan tuntutan nelayan dan perempuan pesisir kembali didapatkan sepenuhnya,” ucapnya. (rls)
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar