SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang – Lassang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (25/8/2020) kemarin.
“Berkas perkara terdakwa Haruna yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dari Polda Sulsel, sudah kami limpahkan kemarin (Selasa) ke Pengadilan Tipikor Makassar, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, Rabu (26/8/3020) kepada Sulselsatu.com.
Saut menyebutkan, pembangunan pasar Lassang-lassang tahun anggaran 2017 yang ada di Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
“Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara dari BPKP, ditemukan ke kerugian negara sebesar Rp425.801.530,24,” pungkas Saut.
Atas perbuatannya, terdakwa Haruna di jerat pasal 2 subsidir pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dg UU No 20 tahun 2001.
“Untuk terdakwa Haruna kini ditahan di rutan LP kelas 1A Makassar,” jelas Saut Mulatua.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar