Logo Sulselsatu

Kini Pelanggar Protokol Kesehatan di Parepare Bakal Kena Sanksi

Asrul
Asrul

Selasa, 01 September 2020 16:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak disiplin protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.

Penegasan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang telah diterbitkan.

Perwali ini ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 24 Agustus 2020, efektif berlaku 30 hari kalender sejak diundangkan atau efektif pada 24 September 2020, mendatang.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

Dalam Pasal 9 Perwali ini mengatur tentang sanksi berupa denda administratif dikenakan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Besaran dendanya mulai Rp50 ribu sampai Rp1 juta.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare, Suriani mengatakan, sanksi denda administratif bagi perorangan itu sebesar Rp50 ribu per pelanggaran.

“Dalam hal denda administratif tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas,” kata Suriani.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.

Pertama, kata Suriani, berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Dalam hal 3 hari setelah teguran lisan atau tertulis telah diberikan tetapi tidak diindahkan, Suriani mengingatkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif.

Dendanya mulai dari transportasi umum itu sebesar Rp100 ribu, pedagang kaki lima atau lapak jajanan Rp100 ribu, apotek dan toko obat Rp250 ribu, perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri Rp500 ribu, terminal dan pelabuhan Rp500 ribu, swalayan dan toko Rp500 ribu, pasar tradisional Rp100 ribu, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran Rp500 ribu, tempat wisata Rp500 ribu, fasilitas layanan kesehatan Rp500 ribu, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa Rp500, serta perhotelan atau penginapan lain yang sejenis Rp1 juta.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare

“Hingga pada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan dan pencabutan izin usaha atau kegiatan. Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” kata Suriani.

Suriani menjelaskan, subyek pengaturan dalam Perwali adalah perorangan dalam melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak paling rendah 1 meter, dan menghindari kerumunan.

Dan bagi pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, termasuk pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Baca Juga : VIDEO: Pohon Tumbang hingga Kabel Listrik Putus saat Hujan Deras di Parepare

Tempat dan fasilitas umum dimaksud meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah, institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, swalayan/retail modern, toko dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jalanan, perhotelan, penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Kerumunan massa dimaksud antara lain kegiatan pertemuan sosial budaya, kegiatan keagamaan, konser musik, festival olahraga dan kesenian, pameran dan bazar, resepsi dan hajatan keluarga, kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, serta tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara terpisah, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung 1 bulan. “Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandas Iwan Asaad.

Baca Juga : Oknum Guru di Parepare Diduga Terbitkan Buku Bukan Karya Orisinil

Penulis: Andi Fardi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Agustus 2026 11:09
Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum sekali...
Hukum19 Agustus 2026 22:50
Naik Penyidikan, Bupati Gowa Segera Diperiksa di Polda Sulsel Terkait Laporan Mantan Suami
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Husniah Talenrang kembali akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Kali ini terkait kasus dugaan keter...
Video19 Agustus 2026 21:01
VIDEO: Kebakaran Melanda Kawasan Hutan Pinus Malino Gowa
SULSELSATU.com – Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu malam (19/8/2026). Dalam video terlihat ko...
News19 Agustus 2026 19:59
Jelang Muktamar NU, Gus Zaki Ingatkan Bahaya Politik Paket
SULSELSATU.com, SEMARANG — Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ahmad Zaki Fuad (Gus Zaki) menegaskan bahwa dinamika p...