Logo Sulselsatu

Kendaraan yang Nilai Jualnya di Bawah 150 Juta, Bebas Denda Pajak

Asrul
Asrul

Rabu, 02 September 2020 17:20

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah prihatin kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covid-19. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home, berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Karenanya, Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Hal terkait pembebasan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.

3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.

4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.

Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI

5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Baca Juga : Wagub Sulsel Dukung Teknologi Beras untuk Jaga Stabilitas Pangan

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan, orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...