Logo Sulselsatu

BKPSDMD Bertekad Jadi Garda Terdepan Menjaga Netralitas ASN

Asrul
Asrul

Rabu, 02 September 2020 23:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar Basri Rahman menegaskan institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Makassar tahun 2020 yang disampaikannya saat berbicara pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Rabu (2/9/2020).

“Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.

Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Sanksi tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu.

Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...