SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan beberapa hal penting usai mengikuti Pencerahan Kalbu Jumat Ibadah secara virtual pada Jumat (4/9/2020).
Salah satunya mengenai ASN yang dilarang keras ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan tahapan pilkada akan dimulai.
“Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon dimulai hari ini hingga 8 September mendatang,” kata Adnan.
Baca Juga : Kabupaten Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Pertama Tingkat Sulsel
Selain itu, terkait Perda Masker yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia meningkat.
“Kita telah memiliki Perda Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan saya meminta peserta Jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” katanya.
Tak hanya itu, pada Perda Wajib Masker ini di dalmnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.
Baca Juga : Foto: Penonton Semi Final Piala Asia U-23 Padati Lapangan Syekh Yusuf Di Gowa
“Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif,” katanya.
Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk dua tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.
Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Al Quran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya, ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Al Quran.
Baca Juga : Adnan Minta Kontribusi HIPMA Gowa dalam Pembangunan Daerah
“Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih Al Quran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Datang Langsung ke Kabupaten Gowa Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Datang Langsung ke Kabupaten Gowa Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar