Logo Sulselsatu

Kejari Jeneponto Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Dedy
Dedy

Jumat, 26 April 2024 14:02

Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi (Foto Istimewa)
Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi (Foto Istimewa)

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menetapkan dan menahan satu orang tersangka dugaan penyalahgunaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021, Kamis malam (25/4/2024) pukul 23.00 Wita.

Tersangka yang ditahan tersebut yakni inisial AR sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya tersangka AR menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, hingga pukul 23.00 Wita

Kajari Jeneponto Susanto Gani mengatakan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa AR tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kajari Susanto.

Lanjutnya kata Susanto, untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto.

Dia juga menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.

“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.”

“Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkas Kajari Susanto Gani.

Setelah melalui pemeriksaan tersangka AR akhirnya langsung dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan memakai rompi pink yang dikawal khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto, dengan menggunakan mobil kijang Inova.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...