Logo Sulselsatu

BPJS Sebut Ada 40.747 Ribu Peserta Manfaatkan Program Relaksasi

Asrul
Asrul

Selasa, 08 September 2020 10:40

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk transaksi jual beli tanah (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)
Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk transaksi jual beli tanah (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)

SULSELSATU.comBPJS Kesehatan menyatakan lebih dari 40.747 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan. Fasilitas hanya mewajibkan peserta membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan.

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut sejak program relaksasi dikeluarkan pada Juni lalu, tercatat 40.747 peserta telah mengajukan pelonggaran itu per 21 Agustus kemarin. Mereka terdiri dari 193 badan usaha dan 40.554 peserta bukan penerima upah (PBPU).

Baca Juga : Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Bakal jadi Syarat Haji dan Umrah

Namun, Iqbal tak dapat merinci perbandingan peserta aktif sebelum beleid diteken. Sebagai informasi, jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk seluruh kelas tercatat sebesar 222,43 juta orang per 31 Agustus kemarin.

“Soal relaksasi itu digunakan, iya. Dimanfaatkan oleh peserta,” katanya dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, denda pelayanan yang sebelumnya dikenakan 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Groups/INA CBG), kini diturunkan menjadi 2,5 persen khusus untuk 2020.

Baca Juga : Pemkab Gowa dan BPJS Kesehatan Kerjasama Tambah Faskes Rujukan

Namun, beleid juga mengatur soal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta Mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli lalu. Sementara, iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan mulai 2021.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama30 April 2025 18:03
Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-162 Dipusatkan di Halaman Kantor Bupati, Persiapan Mulai Dimatangkan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto yang ke-162 akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pa...
OPD30 April 2025 17:56
Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan, Jufri Pane Dorong Peran Aktif Pemuda Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 angkatan...
Video30 April 2025 17:51
VIDEO: Kereta Tanpa Rel ART Dikembalikan ke China yang Sempat Mengaspal di IKN
SULSELSATU.com – Kereta tanpa rel Autonomous Rail Transit (ART) buatan CRRC Qingdao Sifang, China, diputuskan untuk dikembalikan ke negara asalnya. ...
News30 April 2025 16:10
Unjuk Rasa AMARA Pong Salamba, PT Vale: Beroperasi di Area Konsesi yang Sah Secara Hukum
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh U...