Logo Sulselsatu

Direksi BUMN Bisa Punya Staf Ahli Bergaji 50 Juta

Asrul
Asrul

Selasa, 08 September 2020 11:50

Ilustrasi Kementerian BUMN. (int)
Ilustrasi Kementerian BUMN. (int)

SULSELSATU.com – Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.

Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” isi dokumen tersebut seperti dineritakan cnnindonesia, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga : Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil Makassar Ikut Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025

Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Nantinya, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi. Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.

Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu. Selanjutnya, Erick melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Baca Juga : TelkomGroup Dukung Mudik Gratis BUMN 2025, Siapkan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN,” bunyi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (3/8) lalu.

Baca Juga : Dukung Kelancaran Arus Mudik, SPJM Siapkan Fasilitas Bus Gratis Bagi Pemudik

Dalam cuitannya, Said mengkritik keputusan Erick tersebut sekaligus meminta konfirmasi dari pihak Kementerian BUMN. Ia justru mempertanyakan dengan kebijakan tersebut bukankah BUMN akan tampak sebagai ‘penampungan’.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD11 September 2026 06:55
Supriadi Arif Minta Durasi Pemadaman Dipangkas, Jangan Sampai Empat Jam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif meminta PLN menyampaikan data secara terbuka mengen...
Makassar10 September 2026 21:46
UNM Raih Predikat A dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kemdiktisaintek
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mencatatkan prestasi dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi. Pa...
OPD10 September 2026 20:34
Muhammad Sadar Minta PLN Libatkan Industri Besar Kurangi Beban Listrik Saat Krisis Pasokan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, meminta PT PLN tidak hanya mengatur pemadaman bergilir di sisi...
Ekonomi10 September 2026 19:30
PLN UIP Sulawesi Kembangkan Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Ekonomi Sirkular di Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di Kota Makassar melalui dukungan saran...