Logo Sulselsatu

Kemenkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual ke Bupati Enrekang dan Lutim

Asrul
Asrul

Kamis, 17 September 2020 21:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis kepada Bupati Enrekang dan Bupati Luwu Timur.

Penyerahan tersebut guna memberikan perlindungan hak legalitas terhadap produk-produk maupun kekayaan alam Sulawesi Selatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan penyerahan sertifikat tersebut dapat dijadikan pegangan legalitas agar terhindar dari perseteruan atas dasar hak kepemilikan.

Baca Juga : Perum Jasa Tirta I Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air di Sulsel

“Dengan adanya sertifikat ini bisa memudahkan masyarakat. Semoga ini bisa jadi penyemangat untuk melindungi kekayaan alam yang kita miliki,” ucapnya, saat ditemui di Claro Hotel Makassar, Kamis (17/9/2020).

Dia mengaku akan bersinergi dengan stakeholder terkait guna mendorong perlindungan hak di seluruh daerah di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sertifikat tersebut mampu mempertahankan hak kekayaan alam yang dimiliki masing masing daerah.

Baca Juga : Dampak Tarif Trump Turunkan Pendapatan Eskpor Luar Negeri Sulsel Hingga Rp535,24 Miliar

“Penting memiliki sertifikat itu supaya kita tidak merebut dulu, baru bertengkar,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyebut, jika pihaknya kembali telah mengajukan permohonan untuk memberikan legal standing kepada salah satu produk lokal Sulsel yakni kopi toraja.

“Tapi kita juga harus perjelas karena kan ada dua Toraja, yaitu Toraja Utara atau Tana toraja. Jadi itu yang perlu dipikirkan,” bebernya.

Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah Sulsel Lebih Unggul Dibanding Konvensional, Aset Tumbuh 20,62 Persen

Tidak hanya kopi Toraja, Sudirman Sulaiman mengatakan berencana akan mengajukan beberapa makanan khas tradisonal seperti Coto Makassar, Konro, termasuk intelektual yang bersifat teknologi.

“Kalau ada teknologi tepat guna, kita bisa masukkan atau ada racikan misalnya produk apa, itu juga akan kita ajukan,” tutupnya.

Diketahui kegiatan penyerahan sertifikat hak intelektual di bidang geografi di Kabupaten Luwu Timur yakni lada putih, sedangkan di Kabupaten Enrekang yaitu beras mandoti.

Baca Juga : Aset Perbankan Sulsel Mencapai Rp200,37 Triliun, Tumbuh Positif di Awal Tahun

Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, pengajuan permohonan hak legalitas juga mempu mendorong pertumbuhan ekonomi, terlebih saat ini di tengah situasi pandemi. Lantaran produk-produk tersebut memiliki nilai jual yang berkualitas dan telah terdaftar dari Kemenkumham.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...
Nasional28 September 2026 12:05
Direksi dan Komisaris PJM Tinjau Kesiapan Operasional STS Nipa
Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) melakukan Management Walkthrough di Pulau Nipa, Kepulauan Riau ...
Pendidikan28 September 2026 11:34
Pegadaian Bantu Perlengkapan Sekolah bagi Anak Berprestasi di Barrang Lompo
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak berprestasi dan kurang mampu di SDI Barrang Lompo...
Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...