Logo Sulselsatu

RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Negara

Asrul
Asrul

Jumat, 25 September 2020 00:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Kejaksaan tak boleh dipandang sebagai penguatan lembaga, melainkan bagian dari penguatan negara.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan, Chairul Amir. Menurut mantan Kepala Kejakssan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur itu, revisi Undang-undang Kejaksaan bukan menambah wewenang jaksa. Melainkan upaya untuk menguatkan negara.

“Sebagai negara hukum, penguatan Kejaksaan ini bukan menguatkan instutisi, melainkan penguatan negara, karena sebagain kewenangan negara diambil oleh Kejaksaan khususnya didalam penuntutan,” katanya.

Chaerul pun membantah bila RUU Kejaksaan ini sebagai ajang untuk memperluas kewenangan Jaksa tetapi menyatukan semua tugas dan kewenangannya yang selama ini tertulis dibeberapa undang-undang.

“Misalnya Intelijen Kejaksaan, itu kan landasannya selama ini ada di BIN, terus yang di kehutanan juga, jadi jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan, hanya menyatukan semua tugas dan kewenangan jaksa yang selama ini tersebar dibeberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Sulsel Firdaus Dewilmar juga membantah bila RUU ini sebagai bentuk memperlebar kewenangan Jaksa. “Kita hanya mempertegas saja,” katanya.

Firdaus pun mengutip pandangan dari JJH Bruginck, dimana kata Ia hukum itu selalu dalam keadaan bergerak mengikuti dinamika masyarakat. “Nah pertanyaannya apakah, UU Kejaksaan (yang lama) masih memadai untuk menyelesaikan masalah dalam penegakan hukum dan memenuhi harapan para pencari keadilan?,” kata Firdaus.

Untuk itu, lanjut Firdaus dengan hukum yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, maka kata Ia dipandang perlu Undang-Undang Kejaksaan direvisi.

“Sehingga pencari keadilan, mendapatkan kepastian dan keadilan dengan memperhatikan nilai kemanfaatan bagi negara dan pemerintahan serta memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.

Meski demikian sebagai orang yang besar dan mendalami Intelijen, Firdaus hanya meminta dalam RUU Kejaksaan kali ini, ada penegasan kewenangan Intelijen Kejaksaan yang selama ini tidak diatur secara rinci.

“Hal itu diperlukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara lembaga intelijen negara dengan Intelijen penegakan hukum. Setidak tidaknya dengan peran intelijen penegak hukum agar tidak ada anomali penangkapan, cegah dan tangkap penyadapan maupun interogasi,” terangnya.

Apalagi kata Ia, dalam UU Intelijen Negara, APH bukan merupakan Aparatur Intelijen, melainkan dapat menjalankan peran intelijen. “Jadi harapan kami peran intelijen ini dimasukan dalam satu pasal (satu ayat) dan tidak hanya sub saja agar menjadi rinci,” harapnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, revisi Undang-Undang Kejaksaan tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk menambah kewenangan Kejaksaan.

“Melainkan mengharmonisasikan, mensinkronkan kewenangan-kewenangan karena ujungnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan revisi Undang-undang Kejaksaan ini harus menjadi awal untuk menegaskan kembali kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. “Dalam konstitusi, lembaga kejaksaan tidak disebut secara tegas dan menimbulkan ambiguitas, disatu sisi lembaga yudikatif dan disisi lain ia lembaga eksekutif, ini yang harus dipertegas dalam RUU,” katanya.

Kata Prof Farida, kegangaman ini menjadikan Kejaksaan menjadi tidak independen dalam menjalankan fungsinya. “Sehingga selama ini apa yang terlihat peran Kejaksaan lebih menonjol peran eksekutifnya dibanding pelaksanaan tugasnya sebagai fungsi kehakiman,” ungkapnya.

Sehingga Ia memberikan opsi Kejaksaan keluar dari eksekutif supaya Independen dalam menjalankan fungsinya. “Atau tetap dibawah eksekutif namun tugas dan kewenangannya harus dipertagas,” katanya. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....