Logo Sulselsatu

Bawaslu Didesak Tertibkan APK Melanggar, Jubir: Kami Resmi Sesuai Aturan KPU

Asrul
Asrul

Minggu, 27 September 2020 19:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Juru bicara Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun Armin NH, Muwwafiq, angkat bicara terkait viralnya video baliho kandidat nomor urut 4 yang terpasang dan menimpa baliho kandidat lain.

Ia menegaskan, hal tersebut terjadi akibat ketidakberdayaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar milik kandidat.

“Video yang viral itu, ibaratnya ini APK yang legal sesuai regulasi versus APK liar,” kata Muwwafiq, Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Tutup Program Ngabuburit Pengawasan Ramadan di Kampus Unibos

Ia mengungkapkan, baliho yang ditimpa oleh baliho IMUN (akronim pasangan Irman-Zunnun), merupakan APK liar, yang seharusnya sudah diturunkan setelah proses penetapan pasangan calon di KPU.

“Mungkin yang pasang itu beranggapan kalau ini boleh saja ditimpa karena baliho liar, dan baliho liar memang tidak boleh terpasang pasca penetapan,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, perekam juga dengan jelas menyebut bahwa baliho mereka lebih dulu terpasang dua minggu sebelumnya. Artinya, secara jelas mereka mengakui jika itu melanggar aturan.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana

“Saya kira semua harus taat hukum. Pasangan calon, tanpa terkecuali. Seharusnya kalau mereka paham regulasi, mereka menurunkan sendiri APK mereka. Bukannya malah memviralkan, seolah-olah pihak kami tidak santun,” terangnya.

Muwwafik berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Bawaslu bisa bertindak cepat. Apalagi, pihaknya sudah sejak awal mendesak Bawaslu untuk menertibkan APK liar para kandidat.

Sebelumnya, Tim Hukum Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun Armin NH, Achmad R Hamzah, mendesak Bawaslu Kota Makassar untuk menertibkan baliho-baliho liar pasangan calon yang masih bertebaran. Ia menyayangkan, karena pasca penetapan paslon, masih banyak APK liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan. “Bawaslu harusnya sudah menertibkan APK atau baliho-baliho liar milik paslon,” kata Achmad.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Serahkan Santunan untuk Ahli Waris PKD yang Gugur saat Bertugas

Ia mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2020, seharusnya sudah tidak ada lagi APK atau baliho liar yang terpasang di tempat-tempat umum. Masalah teknis APK dan bahan kampanye sudah ada aturan mainnya.

“Aturan main ini yang harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU Makasar harus bertindak. Penertiban sudah harus dilakukan,” terangnya.

Ia berharap, baik penyelenggara hingga pasangan calon bisa taat hukum. Semua harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. “Semua harus taat hukum tanpa terkecuali. Sudah seharusnya baliho-baliho yang ada sekarang itu diturunkan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga : Ditemukan Pemilih Ganda, Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU 1 TPS di Tamalate

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...
Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...