SULSELSATU.com, MAROS – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maros mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon disepanjang ruas jalan Poros Pangkep-Maros hingga Poros Maros-Makassar, Senin (28/9/2020).
Penertiban ini dilakukan serentak mengingat tanggal 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye.
Dalam penertiban ini, Bawaslu menggandeng Satpol PP Pemkab Maros dan Personil Kepolisian Polres Maros untuk menurunkan sejumlah APK di sepanjang jalan.
Baca Juga : Bawaslu Maros Luncurkan Desa Sadar Pengawasan
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, hal ini dilakukan karena para Paslon tidak kunjung mengindahkan imbauan untuk menurunkan APK-nya masing-masing. Mengingat tanggal 26 September sudah memasuki masa kampanye.
“Sebelumnya kami telah mengimbau para Paslon untuk menurunkan sendiri balihonya, tapi tidak juga digubris. Sehingga kami bekerjasama dengan pihak Satpol PP, dan Polres Maros, untuk menurunkan alat peraga kampanye disejumlah ruas jalan poros utamanya di jalan trans Sulawesi,” ujarnya.
Lanjut Sufirman, untuk baliho yang ada di rumah warga, bahwa pihaknya hanya akan mengimbau pemilik rumah agar menurunkannya.
“Karena itu masuk lahan pribadi, kami hanya akan imbau, jika tidak digubris, kami akan berkoordinasi ke pihak penghubung Paslon agar meminta para pendukungnya untuk menurunkan,” katanya.
Ia pun menerangkan, jika nantinya para Paslon bisa kembali memasang APK jika sudah ada ketentuan resmi dari KPU. “Nanti mereka bisa pasang lagi, jika sudah ada ketentuan resmi dari KPU,” terangnya.
Terkait stiker Paslon yang menempel di kendaraan umum seperti di mobil angkot, pihak Bawaslu masih sementara menunggu kejelasan terkait hal tersebut.
“Kami masih tunggu Juknisnya, sehingga saat ini kami belum bisa melakukan penindakan,” tuturnya. (*)
Penulis: INDRA SADLI PRATAMA
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar