Logo Sulselsatu

Lantik 122 Pejabat Fungsional, Abdul Hayat: Bentuk Penyederhanaan Birokrasi Pemerintahan

Asrul
Asrul

Rabu, 30 September 2020 21:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR —Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, melantik 122 pejabat fungsional dari berbagai unit kerja lingkup Pemprov Sulsel, pada Rabu, (30/09/2020).

Abdul Hayat menuturkan, peralihan jabatan struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang berisi arahan untuk mengalihkan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dilaksanakan melalui penataan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK).

“Reformasi kebijakan jabatan fungsional saat ini agar lebih berorientasi pada output dan kinerja organisasi pembentukan sistem kerja baru dari semula berbasis struktural menjadi berbasis fungsional,” jelas Abdul Hayat.

Ia mengatakan, reformasi ini dilakukan karena banyaknya permasalahan terkait penerapan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Diantaranya, adalah kurangnya komitmen pimpinan dalam hal penerapan akuntabilitas kinerja secara baik, adanya keterbatasan kapabilitas aparatur SDM di bidang akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah, serta masih belum terintegrasinya sistem perencanaan pembangunan, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas kinerja.

Lebih lanjut, Abdul hayat menyebutkan, regulasi transformasi pelayanan publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mensyaratkan Negara melayani setiap warga negara dan penduduk, serta membangun kepercayaan masyarakat, serta berdasarkan arahan presiden mengenai peningkatan investasi dengan kemudiahan perjanjian, deregulasi, standar pelayanan publik.

Sementara, dalam paparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang disampaikan oleh Sekretaris Menpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, menyebutkan, implementasi reformasi birokrasi dirumuskan melalui Sistem Human Capital Management Stategy yang terdiri dari enam fokus. Diantaranya, melalui perencanaan ASN seluruh instansi harus didasarkan pada arah pembangunan nasional/potensi sesuai kebutuhan instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Juga melalui perekrutan, menggunakan Sistem CAT dengan hasil real time dan serta seleksi terbuka bagi JPT, pengembangan potensi, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier berbasis system merit dengan memerhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta serta peningkatan kesejahteraan melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas ASN serta system pension dan jaminan hari tua,” jelas Dwi. (*)

Penulis: JAHIR MAJID

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...
Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....