Logo Sulselsatu

Perda RTRW-P Sulsel Disetujui, Jawaban untuk Pengelolaan Wilayah

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Oktober 2020 22:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan (Sulsel).

RTRW-P itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring, Selasa, (06/10/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain daripada itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada kabupaten/kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (*)

Penulis: JAHIR MAJID

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Mei 2026 17:04
Heboh Emak-emak PKL di Jalan Hertasning Makassar Cekcok Diduga Rebutan Lahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Heboh di media sosial (medsos) sejumlah emak-emak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar...
Pendidikan04 Mei 2026 16:18
Latansa Adelia Putri Bersinar di Hardiknas 2026, Raih Penghargaan dari Bupati Luwu
SULSELSATU.com, LUWU — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung prestasi bagi Latansa Adelia Putri. Siswi SDN 227 Larompo...
Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...