Logo Sulselsatu

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Banpres Produktif Diperpanjang

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 12:20

Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

 

SULSELSATU.com – Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Rencananya, pencairan dana akan mulai dilakukan pada pekan ini. “(BLT UMKM) jadi sampai dengan Desember,” tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Kalla Institute Dampingi UMKM Sambusa di Pangkep Go Digital dan Tingkatkan Produksi

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen. Selain itu, permintaan terhadap BLT UMKM juga terus meningkat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM?

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : Program TJSL PLN UIP Sulawesi Bantu Kemandirian Petani Kopi Batui

Ketiga, memiliki usaha berskala mikro. Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri. Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

“Batasannya usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank. Syaratnya, KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga : KKS x DIGIFEST 2026 Raup Transaksi Rp1,35 Miliar, Pembiayaan UMKM Tembus Rp18,27 Miliar

Bahkan, Teten memastikan bahwa BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Selain pendaftaran langsung, bisa juga melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga : PT Vale Hidupkan Warisan Budaya Anyaman Teduhu, dari Luwu Timur ke Panggung Nasional

Setelah itu, data akan diproses dan hasil akan diumumkan. Selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....