Logo Sulselsatu

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Banpres Produktif Diperpanjang

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 12:20

Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

 

SULSELSATU.com – Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Rencananya, pencairan dana akan mulai dilakukan pada pekan ini. “(BLT UMKM) jadi sampai dengan Desember,” tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen. Selain itu, permintaan terhadap BLT UMKM juga terus meningkat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM?

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : Kalla Institute dan Politeknik Indonesia Dampingi Industri Kue Tradisional Gowa Go Digital

Ketiga, memiliki usaha berskala mikro. Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri. Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

“Batasannya usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank. Syaratnya, KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga : OJK Perkuat TPAKD, Dorong Pembiayaan Komoditas Kakao di Sulsel

Bahkan, Teten memastikan bahwa BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Selain pendaftaran langsung, bisa juga melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga : KKI 2026 Catat Transaksi Rp144,2 Miliar, UMKM Sulsel Tembus Pasar Global

Setelah itu, data akan diproses dan hasil akan diumumkan. Selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...
Makassar23 September 2026 15:04
Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar ...