Logo Sulselsatu

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Banpres Produktif Diperpanjang

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Oktober 2020 12:20

Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pameran Produk Keuangan dan UMKM. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

 

SULSELSATU.com – Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Rencananya, pencairan dana akan mulai dilakukan pada pekan ini. “(BLT UMKM) jadi sampai dengan Desember,” tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Telkom Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kartini BISA Fest

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen. Selain itu, permintaan terhadap BLT UMKM juga terus meningkat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM?

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : BI Sulsel Dorong Ekspor UMKM dan Kemandirian Pesantren Lewat REWAKO

Ketiga, memiliki usaha berskala mikro. Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri. Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

“Batasannya usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank. Syaratnya, KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga : Dari Makassar ke Seluruh Indonesia, Cambridge Warehouse Sukses Lewat Shopee

Bahkan, Teten memastikan bahwa BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Selain pendaftaran langsung, bisa juga melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga : Kasus Kartel Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Pindar

Setelah itu, data akan diproses dan hasil akan diumumkan. Selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...