Logo Sulselsatu

TSM Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Sabtu, 21 November 2020 17:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H Tasming Hamid (TSM) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Parepare, dilaksanakan di Hotel Delima Sari, Sabtu (21/11/2020).

Tasming mengatakan, Perda tersebut lahir dengan beberapa tujuan diantaranya, untuk mewujudkan PKP yang layak huni, sehat, aman, teratur yang didukung dengan sarana dan prasarana maupun utilitas umum.

Tasming menerangkan, selain itu, untuk mewujudkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di daerah, dan pengembangan wilayah, penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang.

“Yang paling menggembirakan dari Perda ini juga yakni penyediaan rumah susun bagi warga berpenghasilan rendah,” kata legislator asal Partai Nasdem tersebut.

Anggota DPRD dua periode tersebut mengemukakan, jenis rumah terbagi atas lima yakni rumah komersil, umum, khusus, swadaya dan negara. Sedangkan, lanjutnya, bentuk rumah terbagi atas tiga yakni rumah tunggal, deret, dan susun.

“Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk menciptakan rumah sehat dan layak huni, mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah, serta meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah masyarakat yang hadir menyampaikan keluhan terkait program bantuan untuk rumah dari Pemerintah Kota Parepare, dan menanyakan proses sertifikasi tanah.

Warga Soreang, Ester mengeluhkan terkait program bedah rumah yang dinilai tidak ditanggung penuh oleh pemerintah.

“Kita cuma diberikan bahan bangunan, sedangkan biaya tukang tidak ada. Padahal kami sebagai penerima merupakan warga miskin dan tidak punya kemampuan secara material,” ujarnya.

Kasi Penyelesaian Sengketa Dinas Perkim, Darmawan mengatakan, bedah rumah yang bersumber dari APBD dianggarkan Rp15 juta setiap penerima.

“Dana yang diberikan Rp15 juta. Jadi tergantung dari pembicaraan awal, apakah seluruh dana diperuntukkan untuk bahan, atau sebagian disisihkan untuk biaya tukang,” tandasnya.

Penulis : Andi Fardi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Agustus 2026 22:03
Pegawai Ekspedisi di Makassar Polisikan Direktur, Wakil Direktur, dan Admin atas Dugaan Penganiayaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Syahril (34), melaporkan Direktu...
Video04 Agustus 2026 21:45
VIDEO: Viral! Kopdes Merah Putih di Makassar Berdiri di Kawasan TPA Antang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Makassar viral di media sosial. Kopdes itu diketahui berdiri...
Hukum04 Agustus 2026 21:10
Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait ...
Politik04 Agustus 2026 20:33
Rakorda Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras Targetkan Tambah Kursi dan Menangkan Prabowo Dua Periode
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai momen...