Logo Sulselsatu

Ajiep Padindang Dengar Pendapat dengan Masyarakat Bersama Pelaku Koperasi

Asrul
Asrul

Sabtu, 05 Desember 2020 19:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota MPR RI Ajiep Padindang, melakukan Dengar Pendapat dengan Masyarakat (DPM) bersama Pelaku Koperasi di Sulawesi Selatan dengan tema “Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum”. DPM dilaksankan di Auditorium H Bata Ilyas STIE AMKOP Makassar, Sabtu (5/12/2020).

Peserta DPM berasal dari Pengurus Dekopin dan pelaku koperasi sebanyak 150 orang. Turut hadir dalam DPM, Ketua Dekopin Sulsel, Asrullah Awing, beberapa Ketua Dekopinda Kab/Kota, dan Talib Mustafa (Akademisi). DPM dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam pengantar sebelum membuka acara, Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa DPM adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

DPM juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum.

Dihadapan peserta DPM, Ajiep menyampaikan “Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara harus menjadi dasar dalam Penataan Sistem Hukum Nasional sebagai upaya perbaikan tata hukum guna membangun hukum positif ke arah yang lebih baik.” kata mantan Anggota DPRD Sulsel 4 periode tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai Undang-Undang Perkoperasian dalam sistem hukum nasional.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota MPR RI, Ajiep Padindang menyampaikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap berlaku. Hanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Omnibus Law mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.

“Kita mengharapkan adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dapat memberikan kemudahan dalam perizinan pendirian maupun pengelolaan koperasi, dari yang semula harus sekurang-kurangnya 20 orang menjadi cukup dengan hanya 9 orang,” tuturnya.

“Tinggal nanti dalam pelaksanaanya perlu didukung dan dikawal sedemikian rupa dengan berbagai aturan pelaksanaan. Yang penting diperhatikan adalah para pendiri koperasi harus tetap berpegang pada jatidiri koperasi, yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial,” sambung Anggota MPR RI bergelar Doktor tersebut.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...