SULSELSATU.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif terkait Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020, Jumat (18/12/2020).
Diketahui penetapan Rapid Test Antigen-Swab sebesar sebesar Rp250.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk diluar pulau Jawa.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan penyampaian terkait batasan tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab merupakan upaya kepastian tarif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab” ungkap Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes.
Azhar meminta semua pihak mengawasi pelaksanaan terkait tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tambah Azhar.
Penulis: Warda
Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar