SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali mengambil langkah sistem kerja di rumah atau work from home (WFH), setelah sejumlah pejabat terkonfirmasi positif Covid 19.
Kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh pegawai mulai hari ini, Senin (21/12/2020) sampai Maret 2021 mendatang.
“Mulai hari ini sampai Maret. Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya. Di pelayanan juga bagaimana, tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan,” ujarnya Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar, Indarwati.
Ia mengatakan setiap instansi hanya mempekerjakan sepertiga pegawai dan sisanya bekerja dari rumah.
“Pegawai masuk, kita bagi tiga. Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari,” katanya.
Pegawai yang bekerja di rumah nanti bergantian dengan yang bekerja di kantor. Kebijakan tersebut tidak mengatur pimpinan dan para pejabat struktural. Mereka wajib bekerja seperti biasa.
“Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu,” tambahnya.
Indarwati menambahkan sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di Puskesmas. Yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari,” jelasnya.
Diketahui, perubahan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Kota Makassar sudah pernah dilakukan. Acuannya diatur dalam surat edaran.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar terpapar virus corona atau Covid 19. Mereka diantaranya Kepala Satpol PP Iman Hud, kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Majid dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufri.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar