SULSELSATU.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan surat edaran Bupati Luwu Utara tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengharapkan semua pihak menjadi pelopor dalam penegakan protokol kesehatan Covid- 19.
“Saya mohon dengan sangat, kita semua bisa menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan,” kata Indah.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
Perempuan yang disapa IDP ini mengungkapkan angka COVID-19 di Luwu Utara meningkat.
“Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Saat ini Luwu Utara masuk zona orange, dan hampir semua daerah demikian,” Kata IDP.
Ia berharap segala aktivitas masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
“Untuk itu, segala kegiatan, baik dalam hal peribadatan dan sosial kemasyarakatan, perlu dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Indah.
Penulis: Nur Waidah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar