SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar tetap melanjutkan pembangunan tahap II Rumah Sakit (RS) Batua tahun ini (2021). Padahal status hukum proyek tersebut masih dalam penyelidikan Polda Sulsel.
Pembangunan proyek mangkrak tersebut tetap dilanjutkan meski tidak memiliki rekomendasi penyidik. Padahal sebelumnya Dinkes Makassar mengakui kelanjutan kontruksi proyek ini bergantung rekomendasi penyidik.
Menanggapi itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir memperingatkan Pemkot Makassar agar tidak gegabah mengambil langkah.
Pasalnya, untuk perkara hukumnya, RS Batua masih dalam penyelidikan Polda Sulsel terkait dugaan korupsi.
“Rumah Sakit batua itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Sehingga, ini barang yang dapat dicurigai sebagai perbuatan tindak pidana. Kalau dia dicurigai tindak pidana maka tidak bisa diapa-apakan,” ujar Wahab, Rabu (06/01/2020).
Jika tetap dipaksakan dibangun, kata Wahab, harus ada atensi dari penyidik, sebab, jika tanpa adanya atensi khusus maka dapat dikenakan pasal mengubah atau menghilangkan barang bukti.
Sebaiknya, pemerintah melakukan kordinasi dengan penyidik, sesuai dengan tahap-tahap penyelidikan. Jika tidak pembangunan RS Batua bisa menimbulkan masalah baru.
“Kalau kemudian (upaya pembangunan) segera keluarkan surat apakah perintah surat penghentian penyidikan perkara (SP3), atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini harus disampaikan sehingga bisa dilakukan upaya-upaya pembangunan, kan kasian RS Batua,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Agus Djaja Said menyatakan penyidik tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sehingga kelanjutan proyek menjadi keputusan pemerintah kota.
“Saya sudah disampaikan oleh polisi bahwa dia tidak punya kewenangan memberikan rekomendasi. Jadi itu (kelanjutan pembangunan) bergantung dari dinasnya,” kata Agus beberapa waktu lalu. (*)
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar