Logo Sulselsatu

PHRI dan AUHM Soroti Kinerja Pemkot dalam Penanganan Covid-19

Asrul
Asrul

Kamis, 07 Januari 2021 17:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Nasrullah Karim menyebut Pemerintah Kota Makassar tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam.

Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DRPD Kota Makassar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kamis (7/1/2021)

Pasalnya, Nasrullah mengaku pihaknya telah menetapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran pemerintah. Namun, yang terjadi di lapangan masih banyak yang melanggar aturan dan tidak ditindaki.

“Kita sudah lakukan sesuai edaran Walikota Makassar, namun yang menjadi dilema ketidaktegasan pemerintah, bukan PHRI. Di luar bisa dapat makan dengan prasmanan tapi tidak ditindaki. Itu ketidakadilan,” tegasnya.

“Kita minta ketegasan dari aparat terkait ketidak adilan ini bagi hotel dan restoran. Kalau restoran dibatasi kenapa sari laut tidak ditindak tegas,” sambungnya.

Nasrullah mengaku, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengaku kebijakan pembatasan hiburan malam tidak logis.

“Kalau siangnya tidak dibatasi padahal malamnya dibatasi. Ini logikanya bagaimana apakah penyebaran kasus Covid hanya di malam hari. Kami minta kebijaksanaan karena yang paling terdampak itu bukan hanya penjual terang bulan tapi tempat hiburan jugs,” jelasnya.

Ia mengatakan yang paling terdampak adalah karyawan yang dirumahkan sebanyak 4216 orang. Sementara, kebutuhan semakin meningkat dan tidak ada batuan dari pemerintah.

“Yang perlu dikasihani itu karyawan sudah dirumahkan beberapa bulan, sedangkan kebutuhan semakin mendesak,” tandasnya.

Iapun mengkritik kebijakan tersebut, pasalnya dari pihak AUHM tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan yang jelas-jelas berdampak pada pelaku usaha.

“Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali, dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita,” tutur dia.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran perpanjangan pembatasan jam malam, mulai dari 4 sampai 11 Januari 2021.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...